Penutupan Mie Gacoan, DPRD Tegaskan Aturan Harus Ditaati Investor

Simpulindo.com, Legislatif – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat serta investor di Kota Gorontalo tak hanya memuat soal kemudahan berusaha. Dalam rancangan itu, turut diatur jaminan terhadap iklim investasi yang mengakomodasi kepentingan tenaga kerja lokal dan memperjelas ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.

“Di dalamnya diatur tentang jaminan iklim investasi, termasuk keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Pemerintah juga memberikan kemudahan-kemudahan berupa insentif,” ujar Totok, Jumat (20/6/2025).

Meski memberikan insentif, lanjut Totok, pemerintah juga menegaskan aturan sanksi. Investor yang tidak mematuhi ketentuan bisa dikenakan teguran lisan atau tertulis, pencabutan izin sementara, hingga pencabutan izin secara permanen.

Totok menyinggung kasus yang terjadi pada salah satu gerai usaha kuliner yang cukup dikenal, Mie Gacoan, di Kota Gorontalo. Gerai tersebut disebut-sebut memiliki persoalan dengan pembayaran upah pekerja serta bahan bangunan yang digunakan dalam proses pembangunan tempat usaha.

“Kalau dikaitkan dengan yang terjadi saat ini, kita melihat ada wanprestasi. Pekerja dan pemasok belum dibayar, padahal gerai sudah beroperasi. Yang jadi pertanyaan, jika Mie Gacoan merasa dirugikan oleh kontraktor, mengapa tidak dilaporkan ke pihak berwenang? Ini memunculkan tanda tanya besar,” ucap Totok.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara hukum sejak awal. Terlebih, DPRD Kota Gorontalo telah menerima langsung aspirasi para pekerja yang menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran upah yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 100 juta.

Ia menekankan, Kota Gorontalo sangat terbuka terhadap investor. Bahkan, pemerintah daerah siap mengundang para pelaku usaha dari luar daerah untuk berinvestasi. Meski demikian, para investor diminta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Para investor harus merekrut tenaga kerja lokal dan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta budaya lokal. Itu yang menjadi catatan penting. Ketika hal ini dilanggar, tentu akan menimbulkan persoalan seperti yang kita lihat saat ini,” tegas Totok.

Totok juga menyoroti pengakuan Mie Gacoan yang mengklaim telah membayar kontraktor, tetapi kontraktor justru tidak membayar upah buruh.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan mengapa persoalan ini tidak dilanjutkan ke proses hukum. Apakah ada yang ditutupi? Ini jadi pelajaran penting agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *