KIPP: KPU Gorut Tidak Profesional, Bawaslu Gorut Amburadul

Simpulindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024. Salah satu perkara yang diputuskan adalah sengketa pemilihan Bupati Gorontalo Utara, yang terdaftar dengan nomor perkara PHP.BUP/55/XXIII/2025. Dalam sidang yang digelar hari senin (24/2), MK mengabulkan gugatan tersebut.

Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse, menilai putusan ini menambah panjang daftar permasalahan pemilu di Gorontalo.

“Belum hilang dari ingatan kita peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil VI (Pohuwato-Boalemo) dan PSU di Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo. Kini, giliran Gorontalo Utara yang mengalami PSU dalam Pilkada 2024,” Kata Ikram, Rabu (26/2/2025).

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, MK membacakan 11 poin amar putusan terkait sengketa tersebut. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah status hukum calon Bupati Ridwan Yasin.

Ikrar menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Seharusnya, permasalahan ini sudah diselesaikan pada tahap pencalonan. Jika MK mempermasalahkan status hukum Ridwan Yasin yang belum selesai masa hukumannya, maka KPU Gorontalo Utara seharusnya sudah melakukan mitigasi sejak awal,” tegasnya.

Menurut Ikrar, putusan inkrah terhadap Ridwan Yasin telah keluar sejak 25 April 2024, jauh sebelum pendaftaran calon yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Ia mempertanyakan mengapa KPU Gorontalo Utara baru menangani permasalahan ini saat tahapan akhir penelitian dokumen calon.

“Tiba-tiba di tahap akhir, KPU baru melakukan klarifikasi terhadap status hukum calon. Seharusnya ini sudah tuntas sejak awal,” kritiknya.

Tak hanya KPU, Ikrar juga menyoroti kinerja Bawaslu Gorontalo Utara yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.

“Bawaslu terkesan amburadul dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Padahal, berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis, rapat koordinasi, dan konsultasi seharusnya dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan setiap tahapan Pilkada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikrar mengungkapkan, sepanjang tahapan Pilkada di Gorontalo Utara, KPU dan Bawaslu jarang melibatkan pegiat pemilu dalam diskusi maupun kegiatan mitigasi indeks kerawanan.

“Padahal, keterlibatan berbagai pihak sangat penting demi memastikan Pilkada berjalan sesuai asas penyelenggaraan yang taat hukum dan transparan,” tutupnya.

Dengan putusan ini, diharapkan ada evaluasi mendalam terhadap kinerja penyelenggara pemilu agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *