Simpulindo.com, – Pernyataan mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenai keterlibatan perwira TNI aktif dalam politik praktis kembali memicu diskusi publik.
Menurut SBY, perwira aktif TNI tidak diperbolehkan berpolitik dan harus mengundurkan diri jika ingin memasuki ranah politik atau pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuannya dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia pada Minggu (23/2/2025), di mana ia mengenang perannya sebagai Ketua Tim Reformasi ABRI.
Saat itu, tim reformasi merumuskan kebijakan yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
SBY menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari reformasi yang diterapkan di tubuh militer sejak era reformasi. Ia juga mencontohkan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mengundurkan diri dari dinas militer sebelum terjun ke dunia politik pada 2017.
Keterlibatan Perwira TNI Aktif dalam Jabatan Sipil
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa perwira TNI aktif diketahui menduduki jabatan sipil strategis.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat batasan bagi prajurit aktif untuk menempati jabatan di lembaga pemerintahan tertentu.
Berikut beberapa nama perwira yang tercatat mengemban jabatan sipil:
- Mayor Inf Teddy Indra Wijaya
Menjabat sebagai Sekretaris Kabinet setelah sebelumnya bertugas sebagai ajudan Presiden dan Menteri Pertahanan.
- Mayjen TNI Maryono
Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan melalui mutasi internal.
- Mayjen TNI Irham Waroihan
Ditunjuk sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.
- Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan
Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
- Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya
Dilantik sebagai Direktur Utama Perum Bulog, masih berstatus aktif sebagai Danjen Akademi TNI.
- Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pindad.
- Laksamana TNI Muhammad Ali
Menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.
Regulasi dalam UU TNI
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47 Ayat 1 menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Sementara itu, Pasal 47 Ayat 2 mengatur bahwa ada sepuluh jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, termasuk di bidang pertahanan negara, intelijen, serta lembaga yang berkaitan dengan keamanan nasional.