Simpulindo.com, – Sebanyak 20 guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar mengajukan permohonan izin cerai sepanjang enam bulan terakhir. Mayoritas dari mereka mengaku menghadapi persoalan ekonomi dalam rumah tangga.
Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, menjelaskan bahwa sebagian besar pengaju adalah perempuan dengan usia pernikahan lebih dari lima tahun. Pasangan mereka umumnya bekerja di sektor non-formal yang penghasilannya tidak menentu.
“Permasalahan ekonomi mungkin menjadi salah satu faktor penyebabnya,” ujar Deni, Sabtu (19/7/2025), seperti dikutip dari detikJatim.
Fenomena ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Dinas Pendidikan meminta setiap lembaga pendidikan agar ikut membangun lingkungan kerja yang harmonis serta mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga para guru.
“Harapannya, guru dapat bekerja dengan nyaman agar proses belajar-mengajar berjalan lancar. Kami terus mengingatkan bahwa keluarga merupakan pihak pertama yang mendukung perjalanan karier. Jangan sampai terlena oleh kehidupan pekerjaan dan mengabaikan keluarga,” kata Deni.
Menurut Deni, permohonan izin cerai merupakan hak pribadi setiap individu. Namun, terdapat prosedur dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh ASN maupun PPPK, termasuk keharusan mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum melanjutkan proses hukum ke pengadilan agama.
“Jika sudah ada putusan pengadilan, tetapi izin dari bupati belum terbit, maka hal tersebut akan masuk dalam ranah inspektorat dan bisa berujung pada sanksi kepegawaian,” ujarnya.
Sepanjang 2024, tercatat ada sekitar 15 permohonan serupa dari kalangan ASN dan PPPK di Kabupaten Blitar. Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 20 kasus dalam rentang Januari hingga Juli. Salah satu pasangan sempat mencabut permohonan yang telah diajukan.