Simpulindo.com, Gorontalo – Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB) di Gorontalo tidak mengalami kenaikan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim. Ia menjelaskan menegaskan, tarif PKB dan BNKB masih menggunakan tarif yang sama seperti tahun sebelumnya.
Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ, tertanggal 20 Desember 2024. Surat tersebut meminta setiap pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan atau keputusan gubernur guna memberikan keringanan atau penurunan pajak daerah sebagaimana yang telah diatur.
Selain itu, daerah yang mengalami peningkatan diminta untuk tidak membebankan pajak yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk BNKB, kami sudah menyesuaikan sehingga nilainya tetap sama dengan tahun lalu, dengan keringanan sebesar 24,6 persen. Sementara untuk PKB, kami memberikan pengurangan dan keringanan sebesar 9,6 persen, sehingga nilainya sama dengan yang diberlakukan pada tahun 2023,” kata Sofian. Senin (6/1/2025).
Sofian berharap, keringanan ini dapat membantu masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, dalam menghadapi beban pajak.
“Kenaikan PKB maupun BNKB sudah disesuaikan agar nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sofian mengimbau pemerintah daerah untuk terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kendaraan bermotor agar mereka memahami bahwa tidak ada kenaikan beban pajak.