Simpulindo.com, Gorontalo – Keterlambatan pembayaran gaji dialami seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Gorontalo. Meski kondisi berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025, baru satu tenaga pendidik yang berani menyampaikan keluhan secara terbuka kepada media.
Dilansir dari TribunGorontalo.com, demi menjaga keamanan pekerjaan, identitas narasumber sengaja disamarkan. Narasumber menyampaikan bahwa hingga pertengahan Desember belum ada gaji yang diterima, sekaligus tidak disertai penjelasan resmi dari dinas terkait.
“Sudah tiga bulan tidak ada kejelasan. Dari dinas juga tidak ada konfirmasi kapan gaji akan dicairkan,” ucapnya, Jumat (9.12/2025).
Keluhan ini disebut bukan persoalan personal. Seluruh PPPK Paruh Waktu mengalami hal serupa. Namun, kekhawatiran terhadap keberlanjutan pekerjaan membuat sebagian besar memilih diam.
“Bukan hanya saya, ini semua PPPK Paruh Waktu. Tapi yang berani mengeluh baru saya,” katanya.
Kondisi ini dirasakan semakin berat bagi guru yang tinggal di rumah kos dan sepenuhnya bergantung pada gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Saya anak kos. Setengah mati sekali menunggu. Kebutuhan tetap jalan, tapi gaji belum ada,” ungkapnya.
Selama tiga bulan terakhir, para guru tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya. Namun tidak pernah ada penjelasan rinci mengenai penyebab keterlambatan, baik terkait administrasi, anggaran, maupun kendala teknis.
“Kami tetap bekerja. Tapi tidak pernah dijelaskan apa masalahnya. Kami hanya diminta menunggu,” ujarnya.
Harapan pencairan sempat muncul pada November dan Desember, tetapi hingga pertengahan bulan ini belum terealisasi.
“Kami pikir bulan berikutnya cair, ternyata tidak juga,” katanya.
Narasumber berharap Pemerintah Kota Gorontalo melalui dinas terkait segera memberikan kepastian sekaligus menyelesaikan pembayaran gaji yang tertunda.
“Kami tidak menuntut apa-apa. Kami hanya minta hak kami dibayarkan dan ada kepastian,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu terjadi akibat kesalahan penganggaran di Dinas Pendidikan.
“Jadi begini, kita sebetulnya sudah melewati masa tahapan perubahan APBD. Di mana proses pergeseran itu sebetulnya setelah perda perubahan APBD tidak bisa dilakukan kecuali hal yang sifatnya mendesak keterdaruratan,” ujar Nuryanto.
Kesalahan terjadi pada proses penginputan jenis anggaran gaji, seperti perbedaan antara kualifikasi pendidikan sarjana dan SMA, sehingga menimbulkan kekurangan anggaran.
“Sehingga ini ada kekurangan. Nah karena ini sudah berakhir perubahan APBD, maka harus dilakukan pergeseran setelah perubahan APBD,” katanya.
Proses pergeseran anggaran sedang berjalan, meski terkendala gangguan sistem SIPD secara nasional.
“Saat ini kami sedang memproses itu. Memang terkendala juga dengan adanya error sistem SIPD. Insyaallah dalam minggu ini sudah rampung proses pergeseran dan dalam waktu dekat bisa dilakukan pembayaran,” ucap Nuryanto.
Pembayaran gaji dapat dilakukan secara bertahap jika Dinas Pendidikan mengajukan pencairan satu atau dua bulan lebih dahulu.
“Kalau dinas pendidikan mau mengajukan satu bulan dulu atau dua bulan dulu, silakan. Kami siap membayar karena dananya tersedia,” ucap Nuryanto.
Nuryanto menegaskan, keterlambatan hanya terjadi pada PPPK Paruh Waktu guru akibat ketidaktepatan penganggaran. Sementara organisasi perangkat daerah lain telah menerima pembayaran secara lancar, termasuk tenaga non-ASN yang tersisa.
“Intinya bukan tidak dibayar, tetapi anggarannya kurang sehingga harus dilakukan pergeseran setelah perubahan APBD, dan itu sedang berproses,” Pungkasnya. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












