Simpulindo.com, – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil Suzuki Ignis yang dipinjam dari sebuah rental di Kota Gorontalo.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 01.20 WITA di salah satu kafe di Kecamatan Dumbo Raya.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan, keempat pelaku memiliki inisial FD (36), IR (28), ID (43), dan RM (39). Tiga di antaranya, yaitu FD, IR, dan ID, merupakan warga Kecamatan Kota Timur, sedangkan RM tercatat sebagai warga Kecamatan Kota Selatan.
Menurut Kompol Leonardo, kasus ini berawal dari laporan pemilik rental mobil. Pada 16 Januari 2025, salah satu pelaku, IR, meminjam mobil Suzuki Ignis dengan alasan untuk menjemput keluarganya di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Namun, mobil tersebut justru ditemukan berada di wilayah Sulawesi Utara.
“Jadi, pemilik rental sudah mulai curiga karena mobil yang tadinya akan ke Palu ternyata sudah ke wilayah Manado. Ditambah lagi, saat itu IR sudah tidak bisa dihubungi sehingga pemilik rental melaporkan kejadian ini ke Polresta Gorontalo Kota,” ujar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan, keempat pelaku juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) dari Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Tengah atas kasus serupa, yakni penggelapan mobil.
“Setelah menerima laporan, Tim Rajawali segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan keempat pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa mobil Suzuki Ignis tersebut sudah dijual dengan harga Rp27 juta,” tambahnya.
Saat ini, keempat pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.