Simpulindo.com, Legislatif – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo kembali membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat maupun investor. Pembahasan ini bertujuan menyempurnakan regulasi agar lebih jelas dan tidak tumpang tindih.
Rapat lanjutan digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (10/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Totok Bachtiar. Dalam rapat tersebut, Pansus meninjau ulang empat pasal utama dalam draf awal ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
“Pasal yang direvisi meliputi Pasal 9, 10, 11, dan 12. Penyusunan ulang dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan aturan bisa lebih terintegrasi,” ujar Totok usai rapat.
Menurut Totok, Pasal 9 dalam rancangan awal telah mengatur mengenai jenis usaha yang berhak memperoleh insentif. Sementara itu, Pasal 11 kembali memuat ketentuan serupa, sehingga berisiko menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kami menilai ada duplikasi antara Pasal 9 dan Pasal 11. Hal ini dapat berdampak pada ketidakjelasan di tingkat implementasi. Oleh karena itu, ketentuan mengenai jenis usaha di Pasal 11 dihapus dan dikonsolidasikan ke dalam Pasal 9,” jelas Totok.
Selain itu, substansi yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 12 mengenai bentuk usaha juga dimasukkan ke dalam Pasal 9. Langkah ini diambil untuk menyatukan ketentuan mengenai jenis dan bentuk usaha ke dalam satu pasal yang utuh, sehingga lebih mudah dipahami oleh para pelaku usaha maupun investor.
“Dengan begitu, dalam satu bab sudah langsung tertera kriteria, jenis dan bentuk usaha, yang merupakan dua hal penting dalam ranperda ini,” tutur Totok.
Penyederhanaan struktur pasal ini diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi. Selain itu, regulasi yang telah diperbarui ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Gorontalo.
Pansus berkomitmen menyelesaikan pembahasan ranperda ini secara menyeluruh, dengan tetap melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, ranperda yang disahkan kelak akan memberikan manfaat konkret bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.