DPRD Kota Gorontalo Temukan Pelanggaran Seleksi PPPK, 34 SK Kelulusan Dibatalkan

Simpulindo.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menemukan pelanggaran pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan. Akibatnya, pemerintah membatalkan SK kelulusan 34 orang peserta pada 31 Januari 2025

Hal ini di ungkapkan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait di aula III DPRD Kota Gorontalo. Senin (3/2/2025).

Menurut Irwan, setelah surat keputusan (SK) kelulusan PPPK diterbitkan, DPRD menerima laporan adanya kejanggalan yang kemudian ditindaklanjuti melalui RDP oleh Komisi I. Setelah kajian lebih lanjut, DPRD bersama panitia seleksi daerah (Panselda) melakukan kunjungan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencari solusi.

“Kami mempertanyakan langsung ke Kemenkes, dan mereka menjelaskan, ada lima indikator untuk mendapatkan surat afirmasi. Salah satunya adalah kepemilikan sertifikat keahlian dari kementerian yang harus diunggah oleh peserta sebagai syarat memperoleh nilai afirmasi,” ujar Irwan.

Namun, setelah dokumen 34 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus diperiksa, ditemukan bahwa mereka tidak mengunggah dokumen yang menjadi syarat memperoleh nilai afirmasi. Meskipun demikian, mereka tetap mendapatkan nilai afirmasi dalam seleksi PPPK tersebut.

“Dari 70 pelamar PPPK, terdapat 34 orang yang mendapatkan nilai afirmasi meskipun tidak mengunggah berkas apapun. Ini menjadi permasalahan utama. Oleh karena itu, SK kelulusan mereka dibatalkan oleh pemerintah pada 31 Januari. Kemudian ada SK lagi keputusan Walikota tentang pembatalan nilai afirmasi dan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan pengolahan nilai ulang,” jelasnya.

Rapat kerja komisi I DPRD Kota Gorontalo bersama instasi terkait, dan Panselda Kota Gorontalo. Foto: Arlan/Simpul
Rapat kerja komisi I DPRD Kota Gorontalo bersama instasi terkait, dan Panselda Kota Gorontalo. Foto: Arlan/Simpul

Selain itu, Irwan jugs menyampaikan, Panselnas PPPK akan melakukan pengolahan ulang terhadap nilai para peserta. Dalam waktu tujuh hari ke depan, hasil seleksi yang telah diperbaiki akan diumumkan kembali.

“Bagi teman-teman peserta PPPK yang kelulusannya dibatalkan, kami berharap tetap bersabar. Bisa saja beberapa di antara mereka masih berpeluang masuk dalam pengumuman hasil perbaikan. Namun, jika ada yang tidak lolos, kami harap dapat menerima dengan lapang dada karena itu sudah berdasarkan aturan dan kemampuan masing-masing,” Ujarnya.

Irwan menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi Panselda, tidak ada satupun dokumen afirmasi yang diunggah oleh para pelamar. Ia pun menyoroti pentingnya peserta memahami persyaratan yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK.

“Saya berpikir bahwa jika memang ada dokumen yang perlu diunggah, maka itu harus diunggah. Misalnya, jika saya pelamar dan memiliki sertifikat keahlian dari kementerian, tentu saya akan mengunggahnya untuk mendapatkan nilai tambah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *