Simpulindo.com, – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Net89. Salah satu penyitaan terbaru mencakup properti dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, menyatakan, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah.
“Kali ini, penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio. Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ujar Brigjen. Pol. Helfi, Kamis (23/1/2025).
Selain kendaraan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai sebesar Rp52,5 miliar. Menurut Brigjen. Pol. Helfi, seluruh barang bukti ini akan diproses melalui persidangan dan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada korban.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai pelaku. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka lainnya masih buron.
Brigjen. Pol. Helfi menyebutkan, buronan yang telah diterbitkan red notice-nya adalah AA, LSH, dan TL. Sementara itu, dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR, dan yang telah ditahan meliputi ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan red notice,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.