Nasional

Survei KPK 2024: Suap dan Gratifikasi Masih Marak di Kementerian dan Pemda

×

Survei KPK 2024: Suap dan Gratifikasi Masih Marak di Kementerian dan Pemda

Sebarkan artikel ini
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Simpulindo.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin.

Meskipun angka ini mencerminkan adanya upaya pencegahan korupsi, situasi masih dinilai rentan terhadap praktik suap dan gratifikasi, terutama di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (PD).

,“Suap dan gratifikasi masih terjadi, 90 persen di kementerian/lembaga, plus 97 persen pada pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten),” ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (23/1/2025).

Pahala menjelaskan, hasil survei ini tidak hanya berasal dari laporan eksternal, tetapi juga berdasarkan pengakuan pihak internal yang mengalami peningkatan signifikan.

Baca juga:  Presiden Jokowi Beri Gelar Kehormata Nugraha Sakanti Kepada 7 Satker Polri

Sebanyak 36% responden internal menyatakan pernah melihat atau mendengar adanya pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai dalam satu tahun terakhir.

“Angka ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Survei juga mengungkap pola perilaku pengguna layanan yang memberikan sesuatu kepada petugas. Sebanyak 50,05% melakukannya dalam bentuk gratifikasi tanpa kesepakatan, sementara 49,95% melibatkan kesepakatan berupa suap atau pungli.

Baca juga:  DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Bayar PPh dan Lapor SPT Tahun 2024

Berdasarkan survei, suap dan gratifikasi masih dominan berbentuk uang, dengan persentase mencapai 69,70%. Jenis lainnya meliputi barang (12,59%), fasilitas atau hiburan (7,68%), dan kategori lain (10,03%).

Adapun alasan pemberian suap/gratifikasi, menurut responden eksternal, didominasi oleh ungkapan terima kasih (47,21%), diikuti kebutuhan mendapatkan perlindungan (17,52%), membangun relasi (15,51%), serta rasa sungkan atau tidak enak (14,22%).

Dari sisi informasi, pemberian ini umumnya diawali oleh inisiatif petugas (42,07%), diikuti oleh inisiatif pribadi (22,3%), serta alasan tradisi atau kebiasaan yang lumrah (16,65%).

Baca juga:  Presiden Jokowi Terima Hasil Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Menanggapi hasil survei ini, KPK mengajak masyarakat dan seluruh pihak di sektor pemerintah maupun swasta untuk tidak menjadi pemberi maupun penerima suap dan gratifikasi.

Lembaga antirasuah ini juga mendorong pimpinan organisasi pemerintah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dengan menerapkan sistem pencegahan yang efektif dan menanamkan nilai integritas.

“Komitmen pimpinan sangat penting untuk menciptakan perubahan nyata dalam pencegahan korupsi. Dengan teladan integritas, kita bisa mendorong budaya antikorupsi di setiap lembaga,” pungkas Pahala.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *