Simpulindo.com, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan Tingkat II untuk menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menjelaskan bahwa dokumen anggaran sebelumnya merupakan produk dari Penjabat Wali Kota terdahulu. Seiring dengan adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses perubahan APBD tahun berjalan, maka pembahasan pun dilakukan secara intensif antara legislatif dan eksekutif.
“Begitu dokumen perubahan dimasukkan oleh pemerintah, langsung dilakukan pembahasan bersama hingga pada hari ini tercapai kesepakatan untuk penandatanganan bersama,” kata Irwan, Senin (28/7/2025).
Hasil kesepakatan tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam jangka waktu tiga hari untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi rampung, dokumen tersebut akan ditetapkan sebagai peraturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Kota Gorontalo.
Irwan menekankan pentingnya implementasi cepat dari seluruh kegiatan yang telah dirancang dalam APBD-P 2025. Menurutnya, percepatan pelaksanaan program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mendorong perputaran ekonomi di tengah masyarakat.
“Kita bersyukur seluruh tahapan berjalan sesuai agenda. Setelah menjadi produk hukum, segera dieksekusi oleh OPD agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Kami akan mengawal dan mendoakan semoga ini menjadi berkah bagi warga Kota Gorontalo,” pungkas Irwan.