Opini

Dari Cacat Administrasi Menuju Kursi Wapres: Menakar Kepastian Hukum dan Mekanisme Konstitusional Pemakzulan

×

Dari Cacat Administrasi Menuju Kursi Wapres: Menakar Kepastian Hukum dan Mekanisme Konstitusional Pemakzulan

Sebarkan artikel ini
Rizal La Ngoolu, SH.,MH (Advokat dan Konsultan Hukum)
Rizal La Ngoolu, SH.,MH (Advokat dan Konsultan Hukum)

Penulis: Rizal La Ngoolu, SH.,MH (Advokat dan Konsultan Hukum)

Simpulindo.com, Gorontalo – Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Prinsip fundamental ini menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah wajib berlandaskan hukum, dan setiap produk keputusan pejabat administrasi negara terbuka untuk diuji melalui lembaga peradilan yang merdeka. Ketika legalitas suatu dokumen administratif dipersoalkan karena dugaan cacat prosedur atau substansi, peradilan hadir untuk menguji kebenarannya secara objektif dan imparsial.

Rangkaian Proses Gugatan dari PTUN hingga Mahkamah Agung

Perjalanan sengketa administratif terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka (Nomor: 9149/D.D1/KS/2019) bermula dari gugatan yang diajukan oleh advokat H.M. Subhan, S.H., M.H. di peradilan tingkat pertama. Tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada tingkat pertama (PTUN) dan tingkat banding (PTTUN), gugatan tersebut sempat ditolak atau tidak diterima oleh majelis hakim (Judex Facti). Namun, dinamika hukum mencapai puncaknya di tingkat kasasi. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada 30 Oktober 2026 oleh Majelis Hakim Agung (Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.), Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan bawah dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan amar: “Kabul kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.” Dokumen tersebut dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.

Baca juga:  Tambang Terbuka PT GM Ancam Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Paradoks Yuridis dan Titik Singgung Tiga Rezim Hukum

Putusan ini memicu pertanyaan krusial yang melahirkan paradoks yuridis: ketika dokumen administratif dasar pencalonan terbukti tidak sah dan dimusnahkan, bagaimana status jabatan politik yang didapatkan menggunakan dokumen tersebut? Untuk menjawabnya secara konkrit, kita harus membedah tiga rezim hukum yang mengatur ruang lingkup berbeda tanpa saling melangkahi yurisdiksi:

1.    Rezim Hukum Peradilan TUN (Kemenangan Administrasi)

Dalam Rezim Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009), yurisdiksi pengadilan terbatas pada pengujian keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Putusan kasasi ini sukses membuktikan bahwa objek sengketa cacat hukum secara administratif. Akibat hukumnya mutlak di ranah ini dokumen hilang kekuatan mengikat, ditarik, dan dimusnahkan. Namun, peradilan TUN tidak memiliki yurisdiksi untuk mencopot pejabat negara atau membatalkan produk hasil pemilu.

2.    Rezim Hukum Pemilu (Asas Finalitas dan Kepastian)

Baca juga:  Kalau Gorontalo Utara Tidak Dibentuk, Masyarkat Akan Terabaikan

Di sisi lain, Rezim Hukum Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) menganut asas kepastian hukum yang bersifat final (rechtszekerheid). Sengketa administrasi pencalonan, verifikasi syarat calon, hingga putusan sengketa proses di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi memiliki tenggat waktu yang ketat dan wajib selesai sebelum pelantikan. Begitu tahapan pemilu usai dan pejabat resmi dilantik, hukum pemilu menutup pintu pembatalan hasil pemilu melalui peradilan biasa guna menjaga stabilitas nasional.

3.    Rezim Hukum Tata Negara (Konstitusi dan Impeachment)

Jabatan Presiden dan Wakil Presiden berada di bawah payung Rezim Hukum Tata Negara dan Konstitusi (UUD 1945). Pengangkatan dan pemberhentian pejabat eksekutif tertinggi tunduk pada mekanisme konstitusional yang ketat. Pasal 7A UUD 1945 secara limitatif mengatur bahwa pemberhentian di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat, yang pembuktian hukumnya wajib diputus melalui Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan Konkrít, Bagaimana Hukum Melihat Kasus Ini?

Berdasarkan konstruksi sistem hukum positif Indonesia yang memisahkan yurisdiksi secara tegas, kesimpulan konkrit atas kasus ini adalah sebagai berikut:

1.    Dokumen Administratif Telah Runtuh, Secara hukum administrasi, surat keterangan penyetaraan tersebut resmi lenyap, tidak sah, dan batal demi hukum berdasarkan putusan kasasi MA.

Baca juga:  Pemilihan Suara Ulang: Nafas Panjang Demokrasi Gorontalo Utara

2.    Jabatan Tidak Dapat Dicabut Secara Otomatis, Putusan PTUN/MA tidak serta-merta mencopot atau menggugurkan jabatan politik Wakil Presiden secara administratif, karena pengadilan TUN tidak memiliki wewenang mencabut mandat hasil pemilu rakyat.

3.    Mekanisme Konstitusional adalah Harga Mati, Jika putusan MA ini hendak digunakan untuk memberhentikan pejabat negara yang bersangkutan, hukum mewajibkan prosesnya beralih sepenuhnya dari ranah administrasi ke ranah konstitusional. Putusan MA harus dibawa ke parlemen (DPR) sebagai bahan pengawasan atau usulan politik, dan pembuktian hukum mengenai hilangnya syarat harus diajukan melalui mekanisme persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

Konklusi Akhir adalah Hukum melihat kasus ini secara terstruktur. Cacat administrasi terbukti sah di pengadilan TUN, namun pemecatan jabatan politik tidak dapat diselesaikan lewat jalur administrasi kilat. Jabatan tersebut hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme konstitusional murni di bawah UUD 1945, yakni melalui prosedur pengawasan DPR dan pembuktian hukum di Mahkamah Konstitusi (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *