Opini

Mencari “Hantu” Bernama Terlapor : Ketika Administrasi Penyidikan Suka Bersembunyi di Balik “Sprindik Tanpa Nama”

×

Mencari “Hantu” Bernama Terlapor : Ketika Administrasi Penyidikan Suka Bersembunyi di Balik “Sprindik Tanpa Nama”

Sebarkan artikel ini
Rizal La Ngoolu, SH.,MH (Advokat dan Konsultan Hukum). (Foto: Rizal)
Rizal La Ngoolu, SH.,MH (Advokat dan Konsultan Hukum). (Foto: Rizal)

Penulis: Rizal La Ngoolu, SH.,MH (Advokat dan Konsultan Hukum)

Simpulindo.com, Gorontalo – Penyelenggaraan negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis menuntut keseimbangan yang proporsional antara kewenangan negara dalam memberantas kejahatan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam arsitektur peradilan pidana Indonesia, tahap penyidikan merupakan gerbang awal pemeriksaan pendahuluan (pre adjudication) yang memiliki daya paksa tinggi terhadap kebebasan individu. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum mutlak diletakkan di atas koridor due process of law guna mencegah tindakan sewenang-wenang (arbitrary power).

Namun, dinamika penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) kerap memicu ketegangan teoritis antara model pengendalian kejahatan (crime control model) dan model proses berkeadilan (due process model). Salah satu instrumen vital yang dirancang untuk meredam ketegangan tersebut adalah kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, Mahkamah mempertegas bahwa penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

Baca juga:  Koprol GI Kena, Koprol AD Kena', Cold Of War Rasa Lokal

Fenomena “Sprindik Tanpa Terlapor” dan Celah Hukumnya

Kendati Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 telah memberikan kepastian normatif yang bersifat mengikat (erga omnes), praktik di lapangan menunjukkan adanya celah hukum (legal loophole) yang kerap dieksploitasi oleh penyidik, khususnya dalam penanganan perkara korupsi. Aparat penegak hukum sering kali menerbitkan apa yang disebut sebagai “Sprindik Umum” yakni Surat Perintah Penyidikan yang hanya memuat uraian peristiwa pidana tanpa mencantumkan identitas subjek hukum atau terlapor.

Dalih yang kerap dikemukakan adalah bahwa tahap awal penyidikan murni difokuskan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, sehingga status “terlapor” dianggap belum ada hingga menjelang penetapan tersangka. Strategi administratif ini berdampak sistemik, hak konstitusional subjek hukum untuk mengetahui proses hukum yang menjeratnya dan mempersiapkan pembelaan diri sejak dini menjadi tereduksi secara sepihak. Subjek hukum sering kali diperiksa berulang kali dalam kapasitas sebagai saksi tanpa perlindungan memadai, hingga akhirnya dikejutkan dengan penetapan status tersangka.

Realitas Empiris Pembacaan Putusan PN Gorontalo Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Gto

Problematik yuridis tersebut terpotret secara nyata dalam Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Gto. Perkara ini bermula ketika penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Pinogu Kabupaten Bone Bolango sejak 22 September 2025. Pemohon, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juli 2026, mendalilkan bahwa tindakan penyidik cacat prosedural karena tidak pernah menyerahkan SPDP kepadanya sejak sprindik diterbitkan.

Baca juga:  KOHATI 59 Tahun Refleksi Sejarah, Nilai, dan Masa Depan Perempuan Muslim Indonesia

Menariknya, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Praperadilan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim berpendapat bahwa dalam dokumen sprindik awal tersebut, penyidik memang tidak mencantumkan nama seseorang sebagai terlapor, melainkan hanya memuat perintah penyidikan peristiwa pidana secara umum. Akibat ketiadaan nama terlapor, Hakim menilai kewajiban penyampaian SPDP belum melekat pada diri pemohon hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka pada 20 Juli 2026, dimana dokumen administratif tersebut kemudian diserahkan pada hari yang sama.

Putusan ini merefleksikan adanya gejala judicial conservatism di tingkat peradilan bawah. Hakim cenderung membenarkan formalisme administratif penyidik dan mengabaikan substansi perlindungan hak asasi yang diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika sprindik tanpa terlapor dilegitimasi melalui putusan praperadilan, maka kewajiban penyampaian SPDP kepada terlapor berubah fungsi menjadi norma yang kehilangan daya ikat praktisnya.

Baca juga:  Self-Development : Kritik atas paradigma Barat Kapitalis

Urgensi Rekonstruksi Hukum Acara Pidana

Kasus di atas membuka mata kita bahwa hukum acara pidana nasional masih menyisakan ruang abu-abu (gray area) yang membahayakan kepastian hukum. Tidak adanya definisi baku mengenai kapan peralihan status dari penyelidikan menjadi penyidikan mewajibkan penyematan identitas “terlapor” telah melahirkan ketimpangan kuasa antara negara dan warga negara.

Guna merespon problematika ini, pembaharuan hukum ke depan baik melalui evaluasi substansial terhadap instrumen hukum acara Pidana maupun penguatan kontrol yudisial (horizontal toezicht) melalui lembaga praperadilan harus diarahkan pada penutupan celah hukum tersebut. Pengabaian terhadap hak administratif terlapor di fase awal penyidikan tidak boleh lagi ditoleransi dengan dalih diskresi penegakan hukum korupsi. Perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara harus berjalan seiring dengan semangat pemberantasan kejahatan, sebab runtuhnya keadilan prosedural di tingkat penyidikan akan mencederai bangunan negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis secara fundamental. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *