simpulindo.com, Gorut – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Monoarfa, angkat bicara menanggapi isu “uang halus” yang mencuat usai pemberitaan salah satu media online.
Thamrin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, tidak pernah terjadi, dan dinilai menyesatkan publik.
Kepada Simpulindo.com, Ia menjelaskan, kehadirannya di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara beberapa waktu lalu murni bersifat koordinatif.
Menurutnya, kunjungan tersebut memiliki konteks yang jelas, yakni untuk menggalang Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tergabung dalam wadah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional.
Dalam struktur organisasi asosiasi itu, turut melibatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara meminta bantuan melalui dirinya untuk mendorong partisipasi anggota BPD.
Sebagai tindak lanjut, Thamrin mengaku telah menginstruksikan pejabat fungsional di lingkungan PMD, Danial Pakaya, untuk menyampaikan imbauan kepada seluruh Ketua dan anggota BPD agar mendaftar melalui tautan resmi sebagai anggota asosiasi nasional tersebut.
“Silakan dicek, prosesnya terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan yang berkembang, yang dinilainya terlalu dini mengarah pada penilaian dirinya sebagai calon tersangka tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, bukan hanya dirinya yang dirugikan, tetapi juga citra institusi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ikut terdampak.
Sebelumnya, media online Hibata.id memuat berita berjudul “Dua Calon Tersangka Bertamu ke Kajari Gorut, Isu Uang Halus Bikin Riuh” yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat. (Ap/Simpulindo)












