Hukum

Bukan Direktur RSUD ZUS, Sekjend UIGU: Dheninda Chaerunisa yang Harus Mundur karena tersandung Kode Etik

×

Bukan Direktur RSUD ZUS, Sekjend UIGU: Dheninda Chaerunisa yang Harus Mundur karena tersandung Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jendral Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Ronaldi Rahman, Foto : Pribadi

simpulindo.com, Gorut – Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunisa, yang meminta Direktur RSUD Zainal Umar Sidiki mundur justru memantik kritik keras.

Bukan semata pada substansi persoalan rumah sakit, melainkan pada cara penyampaian yang dinilai keluar dari etika dan mekanisme kelembagaan.

Sekretaris Jenderal BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Ronaldi Rahman, menilai langkah tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang legislator.

Ia menyoroti pernyataan yang disampaikan melalui media, bukan melalui forum resmi DPRD.

Padahal, sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak rumah sakit. Forum tersebut, seharusnya menjadi ruang formal untuk menyampaikan evaluasi maupun rekomendasi kelembagaan.

“Kalau sudah ada forum resmi, seharusnya sikap disampaikan di situ. Bukan justru keluar dan membuat pernyataan sendiri di media. Ini menunjukkan sikap yang tidak ‘gentle’ dan tidak mencerminkan etika berlembaga,” ujar Ronaldi.

Ia juga menilai, desakan mundur yang dilontarkan tidak menunjukkan pendekatan solutif.

Sebaliknya, hal itu dianggap sebagai respons instan yang tidak menyentuh akar persoalan pelayanan kesehatan.

Lebih jauh, Ronaldi justru berbalik mempertanyakan kelayakan Ketua Komisi III dalam menjalankan perannya.

Ia menyinggung rekam jejak yang pernah tersandung persoalan kode etik DPRD sebagai bagian dari penilaian publik terhadap integritas seorang pejabat.

“Kalau melihat rekam jejak, justru yang patut dievaluasi itu Ketua Komisi III. Pernah terkena kode etik, lalu sekarang menunjukkan sikap yang tidak ‘gentle’ dalam menyampaikan sikap. Ini menjadi catatan serius,” tegasnya.

Menurutnya, seorang pimpinan komisi seharusnya mampu menjaga marwah lembaga, menjunjung mekanisme, serta menghadirkan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi masyarakat bukan sekadar melontarkan pernyataan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Bahkan, ia menilai dalam konteks etika dan tanggung jawab publik, pernyataan yang dilontarkan Dheninda justru layak berbalik menjadi bahan evaluasi terhadap dirinya sendiri.

“Kalau ukurannya profesionalitas, etika, dan rekam jejak, seharusnya Ketua Komisi III yang mundur, bukan justru meminta orang lain mundur.” Tandas Ronaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *