Simpulindo.com, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo 2026–2046.
Rapat kali ini menitikberatkan pada pendalaman substansi kebijakan yang akan menjadi pijakan pembangunan industri dalam dua dekade mendatang.
Ketua Pansus I, Ariston Tilameo, menegaskan bahwa ranperda tersebut merupakan amanat undang-undang sehingga wajib disusun oleh pemerintah daerah. Namun kewajiban formal itu tidak serta-merta mengurangi kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan jangka panjang.
“Peraturan daerah ini dibuat merupakan peraturan delegasi, ada atas perintah undang-undang. Sehingga harus dibuat peraturan daerah tersebut,” kata Ariston, Selasa (21/4/2026).
Ia mengingatkan, rentang waktu 20 tahun menuntut ketepatan arah kebijakan agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan sektor industri di masa mendatang.
“Bagi kami pansus, karena jangka waktunya 20 tahun, tentu harus mempertimbangkan segala sesuatu. Apakah peraturan yang kita buat sekarang ini bisa berlaku di 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Pembahasan juga diarahkan pada penguatan naskah akademik serta dokumen pendukung lainnya. Pansus menilai, kajian yang komprehensif menjadi kunci agar arah pembangunan industri tidak sekadar normatif, melainkan mampu menjawab kebutuhan riil daerah.
Selain itu, arah kebijakan industri Kota Gorontalo ke depan turut menjadi perhatian. Ranperda ini diproyeksikan menjadi pedoman strategis pemerintah daerah dalam menetapkan program dan kegiatan sektor industri.
“Peraturan daerah ini merupakan patokan kebijakan pemerintah daerah dalam menetapkan atau mengambil kebijakan tentang program kegiatan industri. Sehingga harus dikaji betul dan hati-hati,” ucap Ariston.
Pansus I DPRD Kota Gorontalo menargetkan pembahasan dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Jika tidak ada hambatan, penetapan ranperda dijadwalkan dapat dilakukan pada pekan depan. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












