Opini

Ketika Duka Menjadi Transaksi: Membaca Ulang Tradisi Sadaka dalam Perspektif Resiprositas

×

Ketika Duka Menjadi Transaksi: Membaca Ulang Tradisi Sadaka dalam Perspektif Resiprositas

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

​Penulis Dr. Subhan Ashir Dai S.H., M.H

Simpulindo.com, Gorontalo Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik diwarnai oleh berbagai pernyataan yang beredar melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan platform lainnya. Narasi yang berkembang umumnya berkaitan dengan praktik pemberian “sadaka” dalam masyarakat Gorontalo.

Fenomena tersebut mendorong penulis untuk mengemukakan pandangan analitis, yang sebelumnya juga telah dibahas dalam disertasi pada tahun 2022 di Universitas Hasanuddin Makassar.

Tulisan ini mengangkat tema dilema moral dalam tradisi, dengan fokus pada penilaian terhadap praktik resiprositas negatif dalam sadaka pada upacara kematian di Gorontalo.

Secara historis, tradisi sadaka merupakan manifestasi nilai Pohala’a, yakni suatu bentuk solidaritas sosial dan ekspresi kasih sayang kolektif yang bertujuan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Namun demikian, dalam perkembangan kontemporer, praktik pemberian amplop atau santunan tersebut kerap terperangkap dalam ekspektasi sosial yang cenderung tidak proporsional.

Kajian sebelumnya juga menunjukkan bahwa praktik sadaka dalam konteks pernikahan atau perkawinan di Gorontalo telah mengalami dinamika serupa, yang dapat dianalisis melalui perspektif teori resiprositas. Dalam kerangka sosiologis, fenomena ini memperlihatkan pergeseran dari bentuk bantuan sukarela menuju apa yang oleh Marshall Sahlins dikategorikan sebagai resiprositas negatif.

Resiprositas negatif dalam teori pertukaran sosial merujuk pada situasi di mana individu atau kelompok berupaya memperoleh keuntungan maksimal dengan pengorbanan minimal, atau terjadi ketidakseimbangan yang dipaksakan dalam relasi pertukaran. Dalam konteks upacara kematian di Gorontalo, gejala ini termanifestasi dalam dua dimensi utama.

Pertama, dari sisi penyelenggara, keluarga yang berduka sering kali berada dalam posisi tertekan untuk menyelenggarakan prosesi adat yang relatif mewah demi menjaga martabat keluarga (mali atau hilawo). Harapan implisitnya adalah bahwa biaya yang dikeluarkan akan tertutupi melalui sadaka dari para pelayat.

Kedua, dari sisi pelayat, terdapat tekanan sosial untuk memberikan kontribusi dalam jumlah tertentu guna menghindari stigma sosial, yang pada akhirnya membentuk siklus utang-piutang sosial yang berkelanjutan.

Analisis kritis terhadap fenomena ini mengungkap sejumlah implikasi. Pertama, terjadinya komodifikasi kedukaan, di mana peristiwa kematian bertransformasi menjadi arena transaksi ekonomi yang melibatkan kalkulasi antara pengeluaran dan penerimaan. Ketika jumlah sadaka tidak mampu menutupi biaya penyelenggaraan, keluarga yang berduka berpotensi mengalami kerentanan ekonomi baru.

Kedua, munculnya ketimpangan kekuasaan, di mana kelompok dengan modal sosial dan ekonomi yang lebih kuat cenderung mampu mempertahankan praktik ini, sementara kelompok masyarakat dengan sumber daya terbatas harus menyesuaikan diri secara terpaksa dengan standar sosial yang berlaku.

Ketiga, terjadinya degradasi nilai spiritual, di mana makna sadaka sebagai amal jariyah bagi almarhum mengalami distorsi akibat tekanan sosial, sehingga orientasinya bergeser dari nilai spiritual menuju pertimbangan material.

Dalam konteks itu, penting untuk mendorong rekonstruksi budaya yang lebih adaptif. Resiprositas negatif dalam praktik adat kematian tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang bersifat absolut. Sebaliknya, masyarakat Gorontalo perlu mengembalikan esensi sadaka pada konsep resiprositas umum (generalized reciprocity), yaitu pemberian yang dilakukan secara tulus tanpa ekspektasi imbalan material secara langsung maupun dalam jangka pendek.

Upaya ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat secara luas, untuk merumuskan kembali praktik budaya yang lebih proporsional dan tidak memberatkan. Simplifikasi prosesi adat menjadi salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh guna mengurangi beban sosial dan ekonomi.

Pada akhirnya, refleksi ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan nilai-nilai adat, melainkan sebagai upaya menjaga relevansi dan keberlanjutan nilai-nilai luhur Gorontalo agar tetap kontekstual dan tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.

Odu olo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *