Hukum

Kepala Desa Ilangata Dukung Penuh, Tegaskan Legalitas dan Manfaat Sosial KP-CTGU

×

Kepala Desa Ilangata Dukung Penuh, Tegaskan Legalitas dan Manfaat Sosial KP-CTGU

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, saat meberikan Pendapat pada Kegiatan Sosialisasi yang di Gelar oleh KP-CTGU, Foto: Adrian/Simpulindo

simpulindo.com, Gorut – Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Cahaya Tambang Gorontalo Utara (KP-CTGU) kini telah memiliki kepastian hukum yang jelas.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada kegiatan sosialisasi dan kerja sama bersama masyarakat pemilik lahan.

Ia menyebut, legalitas tersebut menjadi kunci agar aktivitas pertambangan masyarakat tidak lagi berada di wilayah abu-abu.

“KP-CTGU sudah punya kepastian hukum dan itu sudah dibuktikan. Tujuannya agar masyarakat bisa menambang secara legal,” kata Sumarjin. Jum’at, (10/4/26)

Ia menjelaskan, aspek legal menjadi dasar utama agar para penambang tidak lagi dihantui persoalan hukum.

Dengan adanya koperasi, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain legalitas, Sumarjin juga menyoroti pentingnya asas manfaat.

Menurutnya, keberadaan koperasi harus memberikan dampak nyata, khususnya bagi masyarakat sekitar.

Ia mengingatkan, Desa Ilangata memiliki warga yang tinggal di bantaran sungai yang berpotensi terdampak aktivitas tambang.

Karena itu, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan harus benar-benar dijalankan.

“Jangan sampai ada dusta di antara kita. Komitmen yang sudah disampaikan harus dijaga bersama,” ujarnya.

Sumarjin juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan, termasuk soal sistem bagi hasil yang telah dijelaskan kepada anggota.

Ia berharap seluruh proses berjalan transparan dan adil.

Di sisi lain, ia melihat kehadiran investor melalui koperasi membuka peluang kerja sama yang menguntungkan masyarakat, terutama pemilik lahan.

“Ini ada asas manfaatnya juga buat kita. Mudah-mudahan lahan masyarakat bisa masuk dalam konsesi dan kita bisa bekerja sama,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung langkah legalisasi pertambangan rakyat.

Menurutnya, upaya ini penting agar aktivitas yang sebelumnya dianggap ilegal dapat berubah menjadi legal dan teratur.

Sumarjin juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan aparat penegak hukum dalam penindakan aktivitas ilegal.

Ia menegaskan, polisi hanya menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR.

“Polisi itu hanya menegakkan hukum. Jadi jangan salahkan mereka,” tegasnya.

Terakhir, Sumarjin menyampaikan apresiasi atas progres yang telah dicapai KP-CTGU

Ia menyebut, proses administrasi perizinan saat ini telah mencapai sekitar 85 persen dan hampir rampung.

Sebagai pemerintah desa, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah koperasi dalam melegalkan pertambangan tradisional.

Ia juga berpesan agar koperasi memprioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang.

“Berdayakan orang-orang lokal. Itu penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Ap/simpulindo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *