Parlemen

Temuan Baru di Molantadu: DPRD Pertanyakan Aktivitas Galian C dalam Konsesi HTI

×

Temuan Baru di Molantadu: DPRD Pertanyakan Aktivitas Galian C dalam Konsesi HTI

Sebarkan artikel ini

simpulindo.com, Gorut – Peninjauan lapangan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Wakil Bupati di Desa Molantadu, membuka Fanka Baru polemik kerusakan jalan desa.

Di balik keluhan warga soal jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan Truck kayu, muncul dugaan aktivitas galian C di dalam kawasan konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Fakta tersebut mencuat dalam dialog langsung antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan di lokasi peninjauan.

Perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, mengakui adanya pemanfaatan material dari dalam area konsesi untuk perbaikan jalan.

Ia menjelaskan, upaya perbaikan jalan sempat terhambat karena penolakan sebagian masyarakat.

Warga khawatir material timbunan justru merusak lahan mereka.

“Perbaikan sempat terkendala karena ada penolakan masyarakat. Akhirnya kami gunakan material dari dalam konsesi, dari area yang tidak bisa ditanami. Di situ ada galian C yang kami manfaatkan untuk perbaikan jalan,” Kata Iwan, Rabu (1/4/26)

Pernyataan tersebut langsung memicu respons tegas dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Zibran.

Ia mempertanyakan legalitas aktivitas galian C yang disebut berada di dalam wilayah konsesi HTI.

Menurutnya, jika benar terdapat aktivitas pertambangan galian C, maka kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib memiliki izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau memang ada galian C, ini bukan sekadar soal perbaikan jalan. Ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di situ. Tapi harus jelas izinnya. Tidak bisa dilakukan diam-diam,” tegas Hamzah.

Ia menegaskan, DPRD tidak akan berhenti pada temuan awal ini.

Lembaga legislatif akan menjadwalkan peninjauan lanjutan untuk memastikan langsung keberadaan serta legalitas aktivitas tersebut.

“Kami akan turun lagi, cek langsung lokasi galian C itu. Kami pastikan apakah ada izin atau tidak. Kalau berpotensi menambah PAD, tentu harus dikelola sesuai aturan,” tambahnya.

Temuan ini mempertegas bahwa persoalan di Desa Molantadu tidak lagi sekadar soal infrastruktur jalan rusak.

Dugaan aktivitas galian C di dalam konsesi HTI kini memperluas persoalan menjadi isu tata kelola sumber daya dan kepatuhan hukum.

Di tengah tekanan masyarakat akibat kerusakan jalan dan dugaan muatan over kapasitas, DPRD dihadapkan pada tugas mengurai persoalan yang kian kompleks, antara kepentingan investasi, lingkungan, dan hak masyarakat. (Ap/simpulindo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *