Parlemen

Sah! Dheninda Chaerunnisa Dari Partai NasDem Terbukti Langgar Kode Etik DPRD Gorut

×

Sah! Dheninda Chaerunnisa Dari Partai NasDem Terbukti Langgar Kode Etik DPRD Gorut

Sebarkan artikel ini
Laporan Badan Kehormatan DPRD Gorut pada Rapat Paripurna Ke-39, Foto: Ap/Simpulindo.

Simpulindo.com, Gorut – Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menjadi panggung pengumuman penting.

Badan Kehormatan (BK) resmi menyampaikan hasil penyelidikan pelanggaran sumpah janji dan kode etik oleh anggota DPRD, Dheninda Chairunisa dari Fraksi Partai NasDem. Selasa (31/3/26)

Laporan tersebut dibacakan oleh ketua BK, Fitri Yusup Husain Melalui anggota BK, Daud Syarif, di hadapan pimpinan dewan, anggota DPRD, serta jajaran sekretariat dan insan pers.

Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD Gorontalo Utara dengan agenda utama pengumuman penjatuhan sanksi.

Dalam laporannya, BK mengungkap bahwa proses penanganan kasus ini bermula dari aduan masyarakat.

Seorang mahasiswa bernama Jikran Kasadi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pada 5 November 2025.

Aduan tersebut kemudian dinyatakan memenuhi syarat dan diregistrasi dengan nomor 01/REG/BK-Gorut/XI/2025 pada tanggal 10 November 2025.

Sejak saat itu, BK langsung bergerak melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dilakukan selama 60 hari kerja.

Terhitung sejak 10 November 2025 hingga 9 Februari 2026, sesuai ketentuan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Hasilnya, BK menyimpulkan bahwa Dheninda Chairunisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik DPRD.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik.

Atas dasar itu, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026.

Selain menjatuhkan sanksi, BK juga memerintahkan pimpinan DPRD untuk segera mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna.

Langkah ini merupakan amanat langsung dari peraturan tata tertib DPRD.

BK menegaskan, sanksi terhadap anggota DPRD dapat berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga usulan pemberhentian.

Namun dalam kasus ini, sanksi yang dijatuhkan adalah teguran tertulis.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 9 Februari 2026, dan telah ditandatangani oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara.

Melalui pengumuman ini, BK berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD.

Penegakan kode etik dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik terhadap DPRD Gorontalo Utara. (AP/simpulindo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *