Simpulindo.com, Gorontalo – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Gorontalo mendampingi Djafar Madjid, seorang advokat, saat memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses klarifikasi berlangsung pada Jumat siang di hadapan penyidik. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 Wita dan berakhir pada pukul 16.30 Wita.
Pendampingan dilakukan oleh beberapa advokat dari Aliansi Advokat Gorontalo, antara lain Rahman Sahi, Trisandi Noor, Rizal Djafar, Arman Abdulla, dan Ramlan Asuke.
Perwakilan tim advokat, Rahan Sahi menjelaskan bahwa Djafar Madjid memberikan keterangan secara terbuka terkait sejumlah hal yang dimintakan penyidik dalam proses klarifikasi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Klien kami telah memberikan penjelasan yang diperlukan kepada penyidik. Harapannya, pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, serta berlandaskan fakta-fakta hukum,” kata Rahman, Minggu, (15/3/2026).
Pendamping hukum juga memastikan bahwa seluruh proses akan diikuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip praduga tak bersalah, kata mereka, harus tetap dijunjung selama penanganan perkara berlangsung.
Aliansi Advokat Gorontalo menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Dalam pemeriksaan itu, Djafar Madjid juga turut didampingi tim pengacara dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) MEDIHAM Gorontalo, yakni Herno Dalali, Aleks Abas, Roy Pombayle, dan Virginia Christina. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












