simpulindo.com, Gorontalo – Aktivis Gorontalo, Agung Bobihu, secara resmi melaporkan dugaan kasus pelecehan terhadap karyawan yang diduga terjadi di salah satu gerai Alfamidi di Kota Gorontalo.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo karena dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pelecehan, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan.
Agung menjelaskan, laporan itu muncul setelah pihaknya menerima sejumlah informasi serta keluhan dari karyawan yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas di lingkungan kerja.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan apalagi ditutup-tutupi karena menyangkut martabat serta keamanan para pekerja di tempat kerja.
“Jika benar ada tindakan pelecehan terhadap karyawan, maka itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Lingkungan kerja seharusnya menjadi ruang yang aman bagi pekerja, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut,” tegas Agung.
Selain dugaan pelecehan, Agung juga menyoroti indikasi pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait jam kerja karyawan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut terdapat indikasi pekerja dipaksa bekerja melebihi batas jam kerja tanpa kejelasan sistem lembur serta tanpa jaminan perlindungan hak tenaga kerja.
“Persoalan jam kerja ini juga menjadi perhatian serius kami. Jika karyawan dipaksa bekerja melebihi batas yang diatur undang-undang tanpa kejelasan hak lembur, maka itu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja,” ujarnya.
Menurut Agung, dugaan pelecehan yang disertai dengan persoalan jam kerja yang tidak manusiawi menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan tenaga kerja di gerai tersebut.
Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak manajemen.
Ia mendesak agar instansi terkait memanggil pihak manajemen Alfamidi untuk dimintai klarifikasi.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, Agung menegaskan harus ada tindakan tegas demi melindungi para pekerja.
“Jangan sampai perusahaan besar justru mengabaikan hak-hak pekerja. Jika ada pelanggaran, maka harus ada tindakan yang tegas dan transparan,” katanya.
Agung juga memastikan bahwa laporan tersebut bukan langkah terakhir.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi sudah menyangkut pelanggaran hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi para pekerja,” pungkasnya.
Kasus ini mulai menjadi perhatian publik di Kota Gorontalo.
Sejumlah pihak berharap agar Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo dapat bertindak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. (AP/simpulindo)












