simpulindo.com, Gorut – Pasca pencabutan garis polisi (police line) di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, sorotan publik justru semakin menguat.
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, Polres Gorontalo Utara hingga kini memilih bungkam.
Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak kepolisian berulang kali menemui jalan buntu.
Konfirmasi pertama dilakukan kepada Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respons dari yang bersangkutan.
Tidak hanya melalui komunikasi jarak jauh, awak media juga mendatangi langsung Markas Polres Gorontalo Utara untuk meminta keterangan resmi.
Sayangnya, upaya tersebut kembali gagal mendapatkan jawaban.
Salah satu anggota Reskrim yang ditemui di kantor Polres hanya menyampaikan bahwa Kasat Reskrim sedang mengikuti rapat daring.
“Kasat Reskrim sedang ikut Zoom meeting,” ujar anggota tersebut singkat.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh penyidik yang menangani langsung kasus dugaan PETI di Desa Datahu. Saat dimintai keterangan oleh awak media, penyidik tersebut memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Saya tidak bisa menjawab, nanti Kasat Reskrim,” ujarnya singkat.
Beberapa hari setelahnya, awak media kembali mencoba meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara terkait dasar hukum pencabutan police line serta perkembangan penanganan kasus tersebut.
Namun pesan yang dikirim kembali tidak mendapatkan balasan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sikap bungkam aparat kepolisian dinilai memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan kasus tambang ilegal di wilayah tersebut.
Apalagi, pencabutan police line di lokasi tambang yang sebelumnya diamankan dinilai janggal oleh sejumlah kalangan.
Sementara di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan aktivitas di lokasi tambang kembali berjalan.
Publik pun mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi sorotan.
Sebelumnya, pada Jumat (27/2/2026), Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara IPTU Maulana Rahman sempat memberikan klarifikasi kepada awak media terkait pemasangan police line di lokasi tambang Datahu.
Saat itu, ia menjelaskan bahwa pemasangan dan pencabutan police line dilakukan sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa garis polisi tidak dipasang pada lahan, melainkan hanya pada alat yang diamankan.
Ia juga menyebut bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Prosedurnya memang tidak boleh terlalu lama. Setelah koordinasi dengan BWS dan mempertimbangkan kejelasan status hukum, maka hal itu akan dibahas dalam rapat Forkopimda,” ungkapnya kala itu.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan lanjutan terkait hasil pembahasan maupun perkembangan penyelidikan kasus PETI di Desa Datahu.
Sikap tertutup tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Gorontalo Utara untuk memberikan keterangan resmi terkait pencabutan police line maupun perkembangan penanganan kasus PETI di Desa Datahu. (AP/simpulindo)












