Simpulindo.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Penetapan dilakukan, menyusul temuan keterlibatan aktif dalam penentuan kuota haji tambahan 2024 serta dugaan penerimaan aliran dana dari biro perjalanan haji.
Penyidik menelusuri peran Gus Alex sejak tahap diskresi hingga pendistribusian kuota. Proses itu diduga menjadi pintu masuk praktik suap yang melibatkan penyelenggara ibadah haji khusus dan oknum di internal Kementerian Agama.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari kompas.com, Jumat (9/1/2026).
KPK menyimpulkan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini melibatkan lebih dari satu pihak. Selain Gus Alex, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan kuota haji yang semestinya menjadi hak jemaah. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












