Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Musnahkan 19.754 Botol Miras Jelang Akhir Tahun

×

Pemkot Gorontalo Musnahkan 19.754 Botol Miras Jelang Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Miras. Foto: Istimewa
Pemusnahan Miras. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan 19.754 botol minuman beralkohol hasil razia rutin selama enam bulan terakhir. Langkah ini dilakukan menjelang akhir tahun sebagai upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap meningkat pada masa pergantian tahun.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menjelaskan, pemusnahan minuman beralkohol merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Penertiban minuman beralkohol harus dilakukan secara konsisten. Dampaknya sangat besar terhadap stabilitas sosial dan keamanan warga Kota Gorontalo,” kata Adhan, Senin (29/12/2025).

Ia juga menyoroti keterkaitan antara konsumsi minuman keras dengan berbagai tindak kriminal. Sejumlah kasus penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pembunuhan, kerap bermula dari pengaruh alkohol. Karena itu, pengendalian peredaran minuman beralkohol perlu melibatkan semua pihak secara berkelanjutan.

“Pemusnahan barang bukti bukan akhir dari penegakan peraturan daerah, melainkan bagian dari rangkaian upaya jangka panjang untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo Ramli Taliki menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil razia rutin Satpol PP serta penindakan oleh Polres Gorontalo Kota sepanjang 2025.

Dari penindakan Satpol PP, minuman beralkohol yang dimusnahkan meliputi Bir Bintang Pilsener sebanyak 10.740 botol, Bir Guinness kecil 216 botol, Bir Guinness jumbo 1.020 botol, anggur merah 108 botol, Kesegaran 336 botol, Amer 24 botol, Champion 9 botol, serta minuman keras tradisional cap tikus sebanyak 124 botol berukuran 600 mililiter. Total barang bukti dari Satpol PP mencapai 12.577 botol.

Adapun hasil penyitaan Polres Gorontalo Kota mencakup 6.835 botol cap tikus setara 5.171 liter, Kasegaram 134 botol, Bir Bintang 150 botol, O Casanova 28 botol, kawa-kawa 12 botol, dan anggur merah 18 botol. Total barang bukti dari kepolisian berjumlah 7.177 botol.

Dengan demikian, total minuman beralkohol yang dimusnahkan dari razia gabungan Satpol PP dan Polres Gorontalo Kota mencapai 19.754 botol.

Ramli menuturkan, razia intensif digelar terutama dalam enam bulan terakhir sebagai langkah pencegahan menghadapi periode rawan gangguan keamanan, khususnya menjelang akhir tahun.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menuangkan isi minuman ke dalam wadah besar, kemudian menghancurkan botol menggunakan alat berat. Kegiatan ini disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta awak media.


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *