simpulindo.com, Gorut – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Djibran, menerima massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Anti Korupsi (Badak) Gorontalo di ruang sidang DPRD Gorut, Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, Badak Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi sekaligus dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi di daerah tersebut.
Namun demikian, dalam aksi tersebut massa juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).
Mereka menilai Kejari Gorut terkesan tebang pilih dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pasalnya, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD dinilai hanya menyasar BKAD tingkat kabupaten.
Sementara itu, BKAD di tingkat kecamatan yang juga melaksanakan kegiatan serupa dengan sumber anggaran yang sama, dinilai belum tersentuh pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Hamzah mengungkapkan bahwa aspirasi yang disampaikan Badak Gorontalo menunjukkan adanya kejanggalan atau ketidakutuhan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bimtek BKAD di Kabupaten Gorut.
“Karena ada pola yang sama menurut riset teman-teman Badak Gorontalo, yang dilakukan oleh BKAD di tingkat kecamatan. Pelaksanaan Bimtek menggunakan dana desa dan dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa. Namun yang diperiksa hanya Bimtek BKAD tingkat kabupaten, “ujar Hamzah.
Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan bahwa aspirasi tersebut sejatinya lebih tepat ditujukan kepada pihak Kejari Gorontalo Utara, mengingat DPRD tidak memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“Mungkin aspirasi itu sudah disampaikan langsung ke kejaksaan. Tinggal kita lihat bagaimana jawaban dari pihak kejaksaan. Kami di DPRD, dalam fungsi pengawasan, khususnya terkait penggunaan dana desa, menilai bahwa apa yang dipertanyakan oleh teman-teman demonstran sudah on the track dan sesuai dengan regulasi. Tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan,” jelas Hamzah.
Ia menambahkan, apabila hasil pengawasan Komisi I DPRD Gorut berbeda dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan Kejari Gorontalo Utara, maka perbedaan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum.
“Apa yang disampaikan oleh kejaksaan tinggal diuji. Misalnya, apakah dana desa bisa digunakan untuk kegiatan Bimtek aparat desa. Dalam kacamata kami sebagai Komisi I, itu bisa digunakan, karena Bimtek atau studi banding merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat desa,” kata Hamzah.
Menurutnya, dasar hukum penggunaan dana desa untuk kegiatan Bimtek telah diatur dalam peraturan desa maupun peraturan bupati terkait hak asal-usul desa serta prioritas penggunaan dana desa.
“Itu ada aturannya. Baik di tingkat peraturan desa maupun peraturan bupati, terkait penggunaan dana desa untuk kegiatan Bimtek. Jadi yang dipersoalkan sebenarnya apa? Jika yang dipersoalkan adalah kegiatan Bimteknya, bukan sumber dananya, maka rujukannya jelas ada,” tuturnya.
Hamzah menegaskan, persoalan akan menjadi besar apabila yang dipersoalkan adalah penggunaan dana desa yang dianggap tidak sesuai dengan prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).
“Karena faktanya, tidak hanya satu atau dua desa. Dalam pengawasan kami, ada 123 desa di Gorontalo Utara yang menggunakan dana desa untuk kegiatan yang tidak secara eksplisit diatur dalam Permendes. Contohnya pembayaran honor imam desa, guru ngaji, dan guru minggu. Itu tidak tercantum dalam Permendes, tetapi dalam praktiknya tetap dilaksanakan,” beber Hamzah.
Oleh karena itu, jika penegakan hukum mempersoalkan sumber dana desa secara keseluruhan, maka proses hukum akan memakan waktu yang sangat panjang.
“Karena ada 123 desa di Gorontalo Utara yang menggunakan dana desa untuk kebutuhan tersebut. Jika dana desa dianggap tidak boleh digunakan di luar yang diatur dalam Permendes Nomor 7 maupun Permendes Nomor 8, maka honor guru ngaji, guru minggu, dan imam desa juga seharusnya menjadi persoalan hukum,” pungkasnya. (Ap/simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












