Hukum

Kasi Datun Kejari HSU Buron, Sempat Tabrak Petugas KPK Saat OTT

×

Kasi Datun Kejari HSU Buron, Sempat Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar instagram/@official.kpk
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar instagram/@official.kpk

Simpulindo.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, melakukan perlawanan saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025). Dalam upaya melarikan diri, Taruna sempat menabrak petugas KPK.

“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari kompas.com.

Asep menyampaikan, hingga kini penyidik masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi. Apabila upaya tersebut belum membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang.

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan kondisi petugas yang tertabrak dalam peristiwa tersebut telah membaik.

“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025), dikutip dari kompas.com.

Terkait status Taruna Fariadi, Budi menyatakan KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah penyidik memperoleh informasi lanjutan.

“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ucap Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi.

Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam OTT di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK hanya menghadirkan dua tersangka karena Taruna Fariadi belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Albertinus dan Asis Budianto untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Asep menjelaskan, perkara pemerasan ini bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran dana sekitar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Taruna Fariadi.

“Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” tuturnya.

Permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terkait instansi tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *