Parlemen

Rapat Paripurna Dekot Tetapkan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016

×

Rapat Paripurna Dekot Tetapkan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. Foto: Asri
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. Foto: Asri

Simpulindo.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna, Senin (25/8/2025).

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan dilakukan dengan memasukkan ketentuan baru terkait organisasi perangkat daerah, khususnya penyesuaian pada dinas pendapatan.

Baca juga:  Thomas Mopili Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pinogu

“Alhamdulillah kita telah melaksanakan paripurna Propemperda. Artinya, peraturan daerah yang mengatur perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 sudah kita setujui untuk dibahas lebih lanjut, agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Irwan Hunawa.

Baca juga:  Sahuti Aspirasi Masyarakat, DPRD Kaji Ulang Usulan Pemekaran Kelurahan Ololalo

Dalam sidang paripurna, anggota DPRD menyepakati rancangan perubahan tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda, meskipun berada di luar agenda Propemperda Kota Gorontalo Tahun 2025.

Baca juga:  Rapat Pansus Dekot, Alan Lahay Soroti Maraknya Narkotika di Kalangan Pelajar

“Demikian kesimpulan rapat paripurna hari ini. Untuk itu, kami meminta persetujuan bapak-ibu anggota sekalian. Apakah setuju?” ucap Irwan, yang kemudian dijawab dengan persetujuan forum.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *