Simpulindo.com, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan perlunya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Pandangan tersebut disampaikan saat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU tersebut di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Karena upah ini masih masuk dalam ketentuan umum, saya sarankan selanjutnya ada pasal khusus tentang upah. Misalnya, pembayaran upah dalam bentuk selain uang dapat berupa barang, jasa, pendidikan, pelatihan, atau manfaat lain yang langsung memberikan keuntungan bagi pekerja rumah tangga,” kata Habib Syarief.
Habib menegaskan, bentuk pembayaran non-tunai tersebut harus diatur secara rinci agar tidak merugikan pekerja rumah tangga. Setidaknya terdapat sejumlah prinsip yang mesti ditegakkan, yakni tidak boleh menyulitkan pekerja dibandingkan dengan standar upah serupa, harus disetujui secara sukarela oleh pekerja, layak untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta adil jika dihitung dalam bentuk uang sesuai standar pekerjaan.
Selain itu, penentuan bentuk dan besaran upah diusulkan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja, atau melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, hingga 2024 terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Mayoritas adalah perempuan dengan kontribusi signifikan terhadap ekonomi rumah tangga. Namun, sebagian besar belum memperoleh perlindungan hukum memadai terkait upah, jam kerja, dan jaminan sosial.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerjaan Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada 2022. Meski demikian, implementasi konvensi tersebut masih terbatas. Kehadiran RUU Pelindungan PRT dipandang sebagai momentum penting untuk menindaklanjuti ratifikasi itu dalam hukum nasional.
RUU Pelindungan PRT telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 setelah melalui pembahasan panjang sejak pertama kali diusulkan pada 2004. Baleg DPR menargetkan penyelesaian pembahasan substansi sebelum masa sidang berakhir pada akhir tahun ini, agar pekerja rumah tangga memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang setara dengan pekerja sektor lain.
“Dengan adanya pasal khusus mengenai upah, kita ingin memastikan bahwa pekerja rumah tangga mendapat hak yang jelas, adil, dan layak,” tegas Habib Syarief.












