Hukum

Usai Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP

×

Usai Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP

Sebarkan artikel ini
Tia Rahmania. foto: tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania. foto: tiarahmania_bantenofficial

Simpulindo.com – Tia Rahmania telah mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tia membantah tuduhan penggelembungan suara yang diklaim membuatnya lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” ungkap kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Detik.com

Purbo juga menambahkan bahwa pihaknya membantah tuduhan tersebut.

Baca juga:  Muhajir Laindi: Gubernur Harus Perjuangkan Revisi Permen ESDM 18/2025

“Padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” lanjutnya.

Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada surat resmi terkait pemecatan dari Mahkamah Partai PDIP.

“Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Gorut Bungkam, Usai Police Line Tambang Datahu Dicabut. 

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partainya siap menghadapi langkah hukum yang diambil oleh Tia Rahmania.

“Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” jelas Ronny.

Sebelumnya, PDIP memutuskan untuk memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan menunjuk Bonnie Triyana sebagai penggantinya. Langkah ini diambil karena adanya dugaan keterlibatan Tia dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

Baca juga:  Kapolres Boalemo Dilaporkan ke Propam, Penambang Keluhkan Intimidasi Aparat

Ronny juga menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah pemilihan Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan keputusan tersebut, penggelembungan suara yang dilakukan PPK di delapan kecamatan tersebut memberikan keuntungan bagi Tia Rahmania.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *