Parlemen

Komisi II DPRD Gorontalo Bahas Solusi Aktivitas Tambang Liar

×

Komisi II DPRD Gorontalo Bahas Solusi Aktivitas Tambang Liar

Sebarkan artikel ini
Koordinator Komisi II, Ridwan Monoarfa. Foto: Dokumen akun facebook @Ridwanmonoarfanew
Koordinator Komisi II, Ridwan Monoarfa. Foto: Dokumen akun facebook @Ridwanmonoarfanew

Simpulindo.com, – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama dinas ESDM Provinsi Gorontalo membahas isu aktivitas tambang liar yang menjadi perhatian masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD pada Senin (20/01/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi II, Ridwan Monoarfa.

Baca juga:  Open House Meyke Camaru Dimulai, Hari Kedua Didedikasikan untuk Mahasiswa

Ridwan menyampaikan, hasil rapat tersebut memutuskan adanya kunjungan kerja ke DPR RI dan kementerian terkait guna mencari solusi atas persoalan ini.

“Kami sepakat akan melakukan kunjungan ke DPR RI dan kementerian untuk membahas masalah aktivitas tambang liar yang terjadi di Pohuwato,” ujar Ridwan.

Baca juga:  Totok Bachtiar Apresiasi Kebijakan Pemkot Dorong Pertumbuhan Usaha Rakyat

Ia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk krisis air bersih yang dikeluhkan masyarakat.

“Kondisi di lapangan menunjukkan adanya keluhan warga terkait krisis air bersih akibat aktivitas tambang liar. Kami akan mencari jalan keluar terbaik untuk mengatasi masalah ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa meskipun tambang emas berpotensi menjadi sumber pendapatan yang signifikan, operasionalnya harus memperhatikan dampak lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga:  DPRD Kota Gorontalo Nobatkan Adhan Dambea sebagai Bapak Penggerak UMKM

“Kami ingin memastikan bahwa jika aktivitas tambang ini dilegalkan, semuanya harus sesuai prosedur dan memenuhi aturan yang ada,” tegasnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *