Terungkap! MS Pakai Identitas Orang Lain untuk Cairkan KUR Rp50 Juta

Simpulindo.com, – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gorontalo Kota telah menyerahkan MS (34), seorang warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, ke Kejaksaan. Kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan MS telah dinyatakan lengkap (P21).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, MS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan oleh Ayu Lestari.

Menurut Kompol Leonardo, Ayu Lestari mengetahui kejadian ini pada awal Mei 2024. Saat itu, Ayu mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) di sebuah bank, tetapi permohonannya ditolak karena namanya telah tercatat dalam sistem BI Checking sebagai peminjam KUR di salah satu unit bank di Kota Utara.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa MS mengakui telah menggunakan data pribadi Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp50.000.000, dengan angsuran bulanan Rp1.500.000 selama tiga tahun. Namun, MS hanya membayar dua kali cicilan sebelum berhenti membayar.

“Jadi, data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk pengajuan KUR. Menurut MS, hanya oknum petugas lapangan yang mengetahui bahwa identitas tersebut bukan miliknya, sementara karyawan lainnya tidak mengetahuinya,” ujar Kompol Leonardo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS diketahui sengaja menggunakan data pribadi Ayu Lestari untuk mengajukan KUR sebagai modal usaha karena namanya sendiri telah masuk daftar hitam perbankan.

Kasat Reskrim menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat tindakannya, MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *