Simpulindo.com, – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar lokasi judi remi yang terletak di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Terbongkarnya tempat judi remi ini, berdasarkan laporan masyarakat, dimana ada salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat berjudi.
Atas informasi itu, Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Setelah tiba di lokasi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.00 Wita, ditemukan tiga orang perempuan dan dua orang lelaki yang sedang asyik bermain judi jenis kartu remi. Bahkan uang yang diduga dipergunakan untuk judi itu, diletakkan di atas meja.
Melihat hal itu, Kasat Reskrim Kompol Leonardo bersama anggota, langsung mengamankan lima orang terduga pelaku.
Dua orang pelaku judi merupakan oknum ASN yang diamankan yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Sedangkan tiga perempuan yang ikut dalam permainan dan diamankan pula yakni FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan HY (45), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang pemilik rumah yang dijadikan lokasi permainan judi.
Selain itu, tim rajawali juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.295.000 dan dua dos kartu remi isi 108 lembar.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menjelaskan, saat ini ke lima orang masyarakat tersebut telah diamankan oleh pihaknya beserta sejumlah barang bukti, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Mereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kami pun mewakili pimpinan, turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa informasi dari masyarakat, tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo, akan sangat sulit terungkap,” ujar Kompol Leonardo.
Kelima orang tersebut di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi) dengan ancaman 4 tahun penjara.