Nasional

DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Bayar PPh dan Lapor SPT Tahun 2024

×

DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Bayar PPh dan Lapor SPT Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Simpulindo.com, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi dampak libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan batas akhir penyetoran pajak dan pelaporan SPT, yakni perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idulfitri 1446 Hijriah.

Baca juga:  Budie Arie, Pigai, dan Raja Juli Didaulat Menteri Berkinerja Terburuk, 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Libur panjang hingga 7 April 2025 tersebut dinilai berpotensi mengurangi jumlah hari kerja efektif pada Maret, sehingga meningkatkan risiko keterlambatan bagi wajib pajak.

“Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus perlakuan yang adil bagi wajib pajak. Oleh karena itu, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 dihapus,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan pers, Rabu (26/3/2025)

Baca juga:  BNPB Lepas 73 Personel INASAR ke Myanmar untuk Misi Kemanusiaan

Relaksasi ini berlaku bagi WP OP yang menyelesaikan kewajibannya setelah jatuh tempo pada 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Dalam kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

Baca juga:  BPS: Angka Kemiskinan Versi Bank Dunia Tak Serta-Merta Bisa Diterapkan di Indonesia

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi akibat kondisi yang di luar kendali mereka.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *