Berita

Polda Gorontalo Ungkap Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango, 9 Orang Diamankan

×

Polda Gorontalo Ungkap Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango, 9 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pengolahan Emas. (Foto: Istimewa)
Pengolahan Emas. (Foto: Istimewa)

Simpulindo.com, Gorontalo – Aktivitas pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Dalam penindakan pada Jumat (25/9/2026), polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin.

Penindakan dilakukan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengamankan lokasi, peralatan, serta sejumlah material yang ditemukan di tempat pengolahan.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 25 September 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada hari yang sama.

“Pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula. Tim melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, dengan memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” ujar Maruly.

Baca juga:  PPATK Blokir Rekening Dormant, Ini Ketentuannya di Sejumlah Bank

Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam aktivitas pengolahan emas itu.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa lokasi pengolahan emas itu diduga milik seseorang berinisial CYN.

“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan pekerja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. CYN,” jelas Maruly.

Baca juga:  Banjir Sumatera Jadi Alarm, DPR Ingatkan Utang Lingkungan Industri

Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti

Penindakan itu juga mengungkap penggunaan berbagai peralatan dan bahan dalam proses pengolahan emas. Polisi mengamankan 21 jenis barang bukti dari lokasi.

Salah satu barang yang diamankan berupa satu botol air raksa atau merkuri dengan berat 5 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu jerigen berisi air keras, delapan blower, karbon, boraks, tempat panggangan, alat penyaring, kompor gas, serta peralatan pemurnian.

Polisi juga menyita satu unit firegun atau brander berikut selang, tangki susun bensin, baskom stainless steel, dua alat timbangan digital, dan dua keping emas.

Dua keping emas itu masing-masing memiliki berat sekitar 75,71 gram dan 67,21 gram. Petugas turut mengamankan dua mesin kompresor serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.

Baca juga:  Wabup Gorontalo Utara Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

Setelah penindakan, penyidik membuat Laporan Polisi Model A dan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Maruly mengatakan proses hukum masih berjalan. Penyidik akan meminta keterangan ahli dan menelusuri data perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan maupun pengolahan emas di lokasi.

Tahapan berikutnya mencakup gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka hingga kemungkinan penahanan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.

Kegiatan penindakan berakhir pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita dalam keadaan aman dan tertib. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *