Berita

Gaji Rp76,5 Juta Sebulan, Begini Tugas dan Batas Kewenangannya Wantimpres

×

Gaji Rp76,5 Juta Sebulan, Begini Tugas dan Batas Kewenangannya Wantimpres

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). (Foto: Youtbe Sekretariat Presiden)
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). (Foto: Youtbe Sekretariat Presiden)

Simpulindo.com, Gorontalo – Setiap Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Besaran itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Ketentuan itu menjadi bagian dari fasilitas yang melekat pada jabatan Wantimpres, lembaga yang berada langsung di bawah Presiden dan bertugas memberikan nasihat serta pertimbangan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Presiden Prabowo Subianto kini memiliki 26 anggota Wantimpres yang baru dilantik. Dengan jumlah itu, keberadaan lembaga penasihat Presiden kembali menjadi perhatian, bukan hanya karena siapa saja yang duduk di dalamnya, tetapi juga karena hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan itu.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Aturan ini ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengatur hak keuangan Wantimpres.

Baca juga:  Pekerja di PT Perkebunan Lebuni Mengaku Diberhentikan Tanpa Hak Pesangon

Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lain yang disetarakan dengan fasilitas bagi menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran hak keuangan itu diberikan sejak anggota dilantik dan mulai melaksanakan tugas. Hak keuangan dan fasilitas berhenti diberikan ketika seseorang tidak lagi menduduki jabatan sebagai Ketua atau Anggota Wantimpres.

Bukan Sekadar Pendamping Presiden

Di balik hak keuangan itu, Wantimpres memiliki fungsi khusus dalam sistem pemerintahan. Lembaga ini bukan kementerian dan tidak menjalankan program teknis pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat itu wajib diberikan baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat seluruh anggota Wantimpres.

Baca juga:  ICW: Pidato Antikorupsi Presiden Tak Selaras dengan Realitas

Dalam menjalankan tugas, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lain. Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan.

Ada satu ketentuan yang membuat kerja lembaga ini berbeda dari banyak institusi negara lain. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Artinya, publik dapat mengetahui siapa yang duduk sebagai anggota Wantimpres dan mengetahui mandat kelembagaannya, tetapi tidak dapat mengetahui isi setiap nasihat yang diberikan kepada Presiden.

Kedudukannya di Bawah Presiden

Secara konstitusional, keberadaan lembaga penasihat Presiden berlandaskan Pasal 16 UUD 1945. Ketentuan itu menjadi dasar pembentukan Wantimpres setelah Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus melalui perubahan keempat UUD 1945.

Baca juga:  Industrialisasi Berbasis SDA Jadi Kunci Percepatan Penurunan Kemiskinan Gorontalo

Berbeda dengan DPA yang pernah menjadi lembaga negara tersendiri, Wantimpres ditempatkan dalam rumpun kekuasaan pemerintahan negara. Kedudukannya berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Posisi itu membuat Wantimpres berfungsi sebagai lembaga pemberi nasihat, bukan pengambil keputusan pemerintahan.

Setiap anggota Wantimpres juga dibantu seorang sekretaris anggota yang memberikan masukan sesuai bidang keahliannya. Sekretaris anggota tidak memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Wantimpres.

Dengan mandat itu, nilai utama Wantimpres tidak terletak pada kewenangan eksekutif untuk menjalankan program, melainkan pada kualitas pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.

Pada saat yang sama, kewajiban menjaga kerahasiaan membuat hasil kerja Wantimpres tidak sepenuhnya dapat dinilai dari ruang publik. Nasihat diberikan kepada Presiden, sementara keputusan akhir tetap berada pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *