Polda Gorontalo dan BPOM Cek Produk Mengandung Babi di Minimarket

Simpulindo.com, – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan pengecekan terhadap produk olahan yang diduga mengandung bahan dari babi (B2) di sejumlah minimarket di Kabupaten Gorontalo, Jumat (25/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel dari Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/111.a/III/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sprin.Gas/111.b/III/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 24 Maret 2025.

Pengecekan dilakukan oleh tiga personel yakni Briptu Dandy Arwinanda, Bripda Ahmad Rafli Putra Polapa, dan Bripda Gilang Pasumbung.

Pemeriksaan pertama dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA di gerai Indomaret A. Wahab yang terletak di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Tim gabungan melakukan pengecekan terhadap sejumlah produk makanan ringan yang diduga mengandung unsur B2.

Sekitar pukul 10.30 WITA, pengecekan serupa dilanjutkan di gerai Alfamart Luhu Gorontalo, yang juga berada di Desa Luhu, Kecamatan Telaga.

Dari hasil pengecekan tersebut, pihak minimarket telah menarik seluruh produk yang mengandung bahan dari babi dari etalase atau rak pajangan.

“Seluruh produk yang teridentifikasi mengandung B2 langsung ditarik dari display oleh pihak minimarket,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Polda Gorontalo menyatakan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen, terutama dalam hal kejelasan informasi kandungan bahan makanan.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan lanjutan dari hasil kegiatan ini akan dilaporkan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *