Simpulindo.com, – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai mucikari berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga. DY diamankan di salah satu kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,” Kata Yudhi, Kamis (26/1/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Berdasarkan laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan Tim Resmob Otanaha untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah penyelidikan, kepolisian mendapati penghuni rumah telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa.
“Di lokasi baru, kami menemukan seorang wanita yang sesuai dengan akun media sosial berinisial VM. Kami langsung mengamankan VM untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari informasi tersebut, diketahui bahwa pelaku utama, DY, berada di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,” jelas Yudhi.
Tim Resmob Otanaha kemudian bergerak ke Pohuwato untuk memastikan keberadaan DY. Tersangka akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Palopo. Saat itu, DY sedang terlibat dalam aktivitas tender minuman. Tim langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Pohuwato untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dari hasil interogasi mengungkap, DY memperoleh penghasilan sebesar Rp500.000 hingga Rp800.000 per hari dari praktik prostitusi.
DY diketahui memiliki delapan pekerja seks di bawah pengelolaannya. Selain itu, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2022.
“Hasil dari melayani setiap tamu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp500.000 hingga Rp800.000 per hari. Pelaku memiliki delapan pekerja seks. Tersangka juga merupakan residivis pencurian dan sudah menjalankan aksinya sejak 2022,” Tandasnya.