Petugas Mangkir Awasi Pajak, Wali Kota Gorontalo Akan Beri Sanksi Tegas

Simpulindo.com, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap tenaga pendukung kegiatan daerah (TPKD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD), menyusul temuan sejumlah petugas yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas pengawasan pajak rumah makan dan restoran.

Langkah ini menyusul kinerja sejumlah anggota Satgas PAD yang dinilai mengecewakan. Beberapa di antaranya dilaporkan mangkir dari tugas tanpa alasan yang jelas, bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab.

“Ini sudah keterlaluan. Kalau begini, kami akan langsung proses untuk diberhentikan,” kata Adhan saat memimpin apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (17/7/2025).

Menurut Adhan, pengawasan dan penertiban terhadap objek pajak merupakan tugas strategis yang langsung berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah. Karena itu, ia menilai tidak sepantasnya petugas bersikap lalai. Terlebih, keberadaan mereka dibiayai dari anggaran yang bersumber dari PAD.

“Apalagi mereka itu honorer yang digaji dari PAD. Kalau sudah tahu sumber gajinya dari situ, lalu bekerja tidak sungguh-sungguh, ya tidak pantas dipertahankan,” tegas Adhan.

Adhan juga menegaskan bahwa sekalipun sebagian besar TPKD tersebut masih berstatus honorer dan belum masuk dalam sistem database kepegawaian, bukan berarti mereka bebas dari sanksi.

“Kalau mereka juga nakal atau tidak disiplin, lebih baik dirumahkan saja. Kasih keluar,” ujarnya.

Adhan menilai, keberadaan Satgas PAD seharusnya memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor penyumbang pajak daerah, khususnya rumah makan dan restoran. Langkah tegas ini menjadi peringatan agar setiap petugas menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *