Politik

5 Pasangan Calon di Gorontalo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

×

5 Pasangan Calon di Gorontalo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 115 permohonan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan pantauan di situs resmi MK, hingga Minggu (8/12/2024), mayoritas gugatan berasal dari pemilihan bupati (pilbup) dengan jumlah 86 permohonan.

Baca juga:  Luhut dan Wiranto Jadi Penasehat Khusus Presiden

Sementara itu, untuk pemilihan wali kota (pilwako), terdapat 29 permohonan yang diajukan. Menariknya, hingga saat ini, tidak ada permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang diajukan.

Di Provinsi Gorontalo sendiri ada 4 kabupaten dan 1 kota yang mengajukan sengketa Pilkada.

Baca juga:  PSU di Gorut Tak layak diawasi oleh Lembaga yang Sudah kehilangan Kredibilitas dan integritas

Kamis, 5 Desember 2024

Pemilihan Bupati Pohuwato

Pemohon: Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief

Pemilihan Wali Kota Gorontalo

Pemohon: Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku

Jumat, 6 Desember 2024

Baca juga:  HMI Soroti Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo: Waspadai Kongkalikong Politisi dan Korporasi

Pemilihan Bupati Gorontalo Utara

Pemohon: Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf

Ridwan Yasin dan Muksin Badar

Pemilihan Bupati Bone Bolango

Pemohon: Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *