Politik

5 Pasangan Calon di Gorontalo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

×

5 Pasangan Calon di Gorontalo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 115 permohonan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan pantauan di situs resmi MK, hingga Minggu (8/12/2024), mayoritas gugatan berasal dari pemilihan bupati (pilbup) dengan jumlah 86 permohonan.

Baca juga:  Musda Partai Golkar Gorut Resmi Dibuka, Tekankan Soliditas dan Sinergi Pembangunan Daerah

Sementara itu, untuk pemilihan wali kota (pilwako), terdapat 29 permohonan yang diajukan. Menariknya, hingga saat ini, tidak ada permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang diajukan.

Di Provinsi Gorontalo sendiri ada 4 kabupaten dan 1 kota yang mengajukan sengketa Pilkada.

Baca juga:  KPU Gorontalo Utara Tetapkan Thariq–Nurjana sebagai Pemenang Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024

Pemilihan Bupati Pohuwato

Pemohon: Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief

Pemilihan Wali Kota Gorontalo

Pemohon: Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku

Jumat, 6 Desember 2024

Baca juga:  Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Mulai Berkantor di IKN

Pemilihan Bupati Gorontalo Utara

Pemohon: Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf

Ridwan Yasin dan Muksin Badar

Pemilihan Bupati Bone Bolango

Pemohon: Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *