Kabupaten Gorontalo Utara

Perusahaan Pengolahan Kayu Di Gorontalo Utara Dilarang Tampung Bahan Baku Ilegal

×

Perusahaan Pengolahan Kayu Di Gorontalo Utara Dilarang Tampung Bahan Baku Ilegal

Sebarkan artikel ini

simpulindo.com, Gorut – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengolahan hasil hutan kayu di seluruh wilayah Gorontalo, termasuk Kabupaten Gorontalo Utara.

Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan resmi bernomor 500.4.3.11/DLHK. PPHKSDAE/226/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I hingga VII se-Provinsi Gorontalo.

Khusus di Kabupaten Gorontalo Utara, surat tersebut disampaikan melalui Kepala KPH Wilayah IV agar diteruskan kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang beroperasi di daerah tersebut.

Dalam surat itu, DLHK menegaskan seluruh perusahaan pengolahan hasil hutan wajib mematuhi aturan legalitas kayu dan administrasi usaha sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

DLHK menyoroti tiga poin utama yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha pengolahan hasil hutan kayu.

Pertama, perusahaan dilarang menerima, menampung maupun mengolah bahan baku kayu yang berasal dari sumber ilegal atau tidak sah.

Penegasan tersebut menjadi bentuk peringatan keras terhadap potensi peredaran kayu ilegal di rantai industri pengolahan kayu.

Kedua, perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha di luar izin PBPHH yang dimiliki.

Seluruh kegiatan usaha wajib sesuai dengan jenis usaha dan kapasitas izin yang telah diterbitkan pemerintah.

Ketiga, seluruh hasil hutan yang diedarkan wajib memiliki dokumen resmi dan tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas kayu yang beredar sekaligus memperkuat pengawasan administrasi hasil hutan.

Dalam lampiran surat tersebut, DLHK Provinsi Gorontalo juga mencantumkan daftar perusahaan pengolahan hasil hutan yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo Utara.

Tercatat terdapat tujuh perusahaan dan usaha pengolahan hasil hutan kayu yang memiliki PBPHH, yakni PT Mitra Cipta Permata di Desa Monano Kecamatan Monano, UD Djalal Persada di Desa Bulontio Timur Kecamatan Sumalata, UD Titan Meubel Persada di Kecamatan Atinggola, PT Gorontalo Panel Lestari di Desa Monano Kecamatan Monano, CV Tunas Jaya di Desa Ilotunggulo Kecamatan Tolinggula, CV Putra Nugie Pratama di Desa Pinontoyonga Kecamatan Atinggola, serta UD Qaisar Dwi Putra di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula.

Surat pemberitahuan tersebut menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya sorotan publik terkait isu kerusakan hutan dan dugaan peredaran kayu ilegal di wilayah Gorontalo Utara dan sekitarnya.

DLHK Provinsi Gorontalo berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga legalitas usaha, mencegah praktik illegal logging, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Provinsi Gorontalo. (Ap/Simpulindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *