Kabupaten Gorontalo Utara

Pemkab Gorontalo Utara Tegaskan Rekrutmen P3K Bebas Calo

×

Pemkab Gorontalo Utara Tegaskan Rekrutmen P3K Bebas Calo

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, Gorut – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang terlibat dalam praktik percaloan pada proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekretaris Daerah Gorontalo Utara sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) P3K, Suleman Lakoro mengatakan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi terkait keterlibatan pejabat maupun panitia dalam dugaan praktik percaloan.

“Isu calo memang sudah kami dengar, tetapi sejauh ini tidak ada laporan atau bukti yang menunjukkan keterlibatan ASN atau anggota panitia seleksi. Proses rekrutmen berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Suleman, Minggu (19/10/2025).

Menurut Suleman, isu tersebut mencuat setelah adanya imbauan dari salah satu anggota DPRD. Namun, Pansel tidak pernah disebut secara langsung dalam tudingan itu.

“Kami memilih tetap fokus bekerja. Namun karena isu ini berkembang, kami tegaskan, jika ada oknum ASN atau anggota Pansel yang terbukti terlibat, akan ditindak sesuai aturan kepegawaian,” ujarnya.

Suleman menuturkan, sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari tindakan disiplin ringan hingga berat.

“Semua akan diproses berdasarkan kode etik ASN,” tutur Suleman.

Suleman memastikan isu percaloan tidak memengaruhi tahapan administrasi rekrutmen. Hingga saat ini, seluruh proses seleksi P3K berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dari total 1.112 peserta yang mengikuti seleksi, terdapat 62 Guru bawah Kementerian Agama. Sebanyak 41 orang memilih tetap bekerja di sekolah swasta dan satu orang mengundurkan diri.

Dengan demikian, peserta yang diproses untuk pengangkatan berjumlah 1.071 orang.

“Seluruh peserta telah mengunggah daftar riwayat hidup untuk diverifikasi oleh BKN. Kami menunggu hasil akhir dari pusat sebelum pengumuman resmi dilakukan,” ucap Suleman.

Setelah proses verifikasi dan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) selesai, pemerintah daerah akan melaksanakan pelantikan sesuai ketentuan.

“Kami menunggu hasil dari Kemenpan-RB dan BKN. Setelah semua rampung, baru dilakukan pengumuman dan pelantikan,” pungkas Suleman. (AP/Simpulindo).


Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *