MK Putuskan PSU Pilkada Gorontalo Utara 2024

Simpulindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara tahun 2024 harus diulang. Keputusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 24 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan diskualifikasi terhadap Ridwan Yasin sebagai calon bupati dalam Pilkada Gorontalo Utara.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 1081/2024 terkait penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo Utara yang diumumkan pada 4 Desember 2024.

Tak hanya itu, keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 653/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 640/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Gorontalo Utara juga dinyatakan batal.

Dalam putusannya, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ridwan Yasin untuk mengusulkan pengganti calon bupati tanpa mengubah posisi Muksin Badar sebagai calon wakil bupati.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati. Proses pemungutan suara ulang harus menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. PSU ini wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suhartoyo dalam sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *