Simpulindo.com, – Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (24/1) sekitar pukul 22.00 WITA. Kasus ini terjadi di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, mengungkapkan kronologi kejadian dan langkah-langkah yang diambil pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Kejadian bermula ketika korban meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar bersama seorang teman laki-laki. Sang ibu menolak permintaan tersebut, namun ayah korban memberi izin dengan syarat agar korban segera pulang.
Hingga tengah malam sekitar pukul 24.00 WITA, korban tidak kunjung pulang. Ayah korban kemudian mencari korban di sekitar taman Telaga, namun tidak berhasil menemukannya.
Keesokan harinya, ponsel korban sempat aktif, tetapi tidak memberikan respons. Orang tua korban terus mencari hingga akhirnya korban ditemukan berdasarkan informasi dari teman korban.
Korban dijemput di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, dan langsung dibawa ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kekerasan seksual. Korban mengaku telah dipaksa oleh salah satu terlapor, Rahmat Pakaya, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Selain itu, beberapa teman laki-laki dari terlapor juga disebut ikut melakukan tindakan serupa secara bergilir, yang menyebabkan korban mengalami trauma dan ketakutan.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Sebanyak 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur, Selasa (28/1/2025).
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tandasnya.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.