Simpulindo.com, – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gorontalo Utara, Yowan, menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga di Kecamatan Atinggola.
Ia menilai, insiden tersebut mencederai nilai-nilai dasar institusi kepolisian yang seharusnya mengedepankan prinsip melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sama sekali tidak mencerminkan semangat pelayanan yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap anggota Polri,” ujar Yowan Selasa (13/5/2025).
Yowan menyebut, tindakan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan sikap profesional yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota kepolisian. Menurut dia, pola pendekatan yang terkesan represif justru memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Ini mencerminkan hilangnya norma serta nilai kewarasan dalam bertugas. Aparat tidak seharusnya menggunakan kekuatan yang menyerupai gaya preman dalam berinteraksi dengan rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Yowan menjelaskan bahwa insiden ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian, agar tidak menjadi preseden buruk dalam hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi dalam sistem negara hukum seperti Indonesia.
“Kami menuntut adanya penyelidikan yang menyeluruh. Ini bukan sekadar soal pelanggaran etika, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian,” ujar Yowan.
Menurut informasi yang diterima, Kapolres Gorontalo Utara yang saat ini menjabat merupakan pejabat baru. Oleh karena itu, Yowan berharap adanya pembenahan internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam pengawasan dan kedisiplinan terhadap anggota di tingkat kecamatan.
“Kapolres yang baru harus menunjukkan ketegasan. Jangan membiarkan perilaku yang merugikan warga terus berulang. Ini saatnya menunjukkan bahwa institusi kepolisian bersih dari praktik kekerasan dan premanisme,” tegasnya.
Yowan juga menyampaikan tuntutan kepada Kapolres agar memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan, apabila terbukti melanggar kode etik atau hukum.
“Kami mendesak agar tidak ada pembiaran. Anggota yang terbukti melakukan kekerasan harus diberikan sanksi tegas. Jika perlu, diberhentikan dari dinas kepolisian,” ujar Yowan menegaskan.