Kelalaian Bawaslu Gorut Bikin Rugi Daerah

Simpulindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara. Keputusan ini menjadi angin segar bagi perbaikan demokrasi setelah proses pemilihan sebelumnya dinilai bermasalah.

Pilkada Gorontalo Utara yang semula berlangsung dengan banyak kejanggalan, serta pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap lalai dalam tugasnya, kini harus diulang.

Pengurus DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Gorontalo, Adrian Pianus, menegaskan bahwa putusan MK menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pemilihan sebelumnya.

“Kinerja Bawaslu Gorontalo Utara yang lalai berujung pada pemungutan suara ulang, yang tentunya menjadi kerugian bagi daerah. Kesalahan yang seharusnya dapat dihindari ini memaksa pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran tambahan demi pelaksanaan PSU,” ujar Adrian, Minggu (2/3/2025).

Adrian juga menyoroti besarnya anggaran hibah yang diberikan kepada Bawaslu, mencapai miliaran rupiah, namun dinilai tidak efektif. Menurutnya, kelalaian yang terjadi telah mengorbankan masyarakat, sementara banyak masalah daerah seperti keterlambatan gaji pegawai dan aparat desa, banjir yang terus berulang saat curah hujan tinggi, serta rumah tidak layak huni yang belum mendapat perhatian, tetap menjadi isu yang belum terselesaikan.

“Alih-alih menjadi pengawal demokrasi yang objektif, situasi ini justru menyisakan banyak persoalan. Sangat menyedihkan bagi masyarakat Gorontalo Utara yang harus menjadi korban dari kelalaian Bawaslu,” Ujarnya.

Selain itu, Adrian meminta DKPP untuk mengganti seluruh anggota Bawaslu Gorut, sebab jika PSU masih di awasi oleh pihak yang sama, bisa merusak integritas penyelenggara pemilu, dan akan semakin merugikan daerah.

“Sungguh memalukan jika para Komisioner Bawaslu tetap bertahan tanpa mengundurkan diri. Kepercayaan publik adalah mahkota tertinggi bagi penyelenggara, dan saat ini kepercayaan itu telah hilang dari tubuh Bawaslu. Lebih baik mereka mundur daripada kembali merugikan daerah,” tegasnya.

Iapun mengingatkan pihak-pihak terkait bahwa tidak ada jaminan kondisi akan membaik jika pelaksanaan PSU masih melibatkan pihak yang sama.

“Kasihan rakyat yang menjadi korban dalam situasi ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *