Kabupaten Gorontalo Utara

Kejaksaan dan BPD Gorut Teken PKS untuk Optimalkan Program Jaga Desa

×

Kejaksaan dan BPD Gorut Teken PKS untuk Optimalkan Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
Penandantanganan kerjasama. Foto: Adrian/Simpulindo
Penandantanganan kerjasama. Foto: Adrian/Simpulindo

Simpulindo.com, Gorut – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola desa, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, menyampaikan bahwa  kerjasama ini lahir dari semangat bersama untuk menjaga desa. Peran BPD sangat penting, terutama dalam penyusunan regulasi desa dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Baca juga:  Gorut Sabet Penghargaan DAK Fisik Tercepat dan Tertinggi

“Sekarang ini BPD cenderung pasif, padahal perannya sangat besar untuk mengawal dana desa. Jangan takut, laporkan ke kami kalau ada yang tidak sesuai aturan,” Kata Zam Zam, Senin (8/12/25)

Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gorut dan BPD atas terwujudnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, PKS ini tidak hanya menegaskan kesetaraan kelembagaan antara Kejaksaan dan BPD, tetapi juga memperkokoh legitimasi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Baca juga:  Pemerintah Daerah Didesak Audit Eksternal Anggaran BLUD RS Zainal Umar Sidiki

“Melalui kerja sama ini, pengawasan desa tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi lebih mengutamakan pencegahan, pembinaan, dan edukasi hukum,” ujar Thariq.

Thariq juga juga menekankan kewajiban BPD untuk mencatat setiap aspirasi masyarakat secara lengkap, termasuk tanggal dan jumlah warga yang menyampaikan.

“Ke depan, evaluasi kinerja kepala desa akan didasarkan pada tindak lanjut terhadap aspirasi yang dicatat oleh BPD,” tuturnya.

Baca juga:  Pemkab Gorontalo Utara Perkuat Penilaian Kinerja PPPK

Thariq mengingatkan agar setiap permasalahan di desa tidak serta-merta diserahkan sebagai laporan hukum.

“Harus ada upaya pencegahan dan perbaikan terlebih dahulu sesuai prinsip restorative justice,” pungkas Thariq.(Ap/simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *