Kota Gorontalo

Istri Jadi Pemegang Kendali TPP ASN Kota Gorontalo

×

Istri Jadi Pemegang Kendali TPP ASN Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Humas Pemkot
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Humas Pemkot

Simpulindo.com, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menetapkan kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara di lingkup pemerintah kota wajib diserahkan kepada istri.

Aturan tersebut dipandang sebagai langkah penguatan peran istri dalam mengelola keuangan keluarga, sekaligus mencegah penggunaan dana untuk hal-hal yang berpotensi merusak rumah tangga.

“Gaji adalah hak pegawai, sementara TPP merupakan pendapatan tambahan. Karena itu, saya minta seluruh ASN agar TPP dimasukkan ke rekening istri,” kata Adhan, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, keputusan itu diambil untuk menutup peluang munculnya perilaku yang tidak pantas, khususnya perselingkuhan. Setiap ASN yang terbukti melanggar akan diberhentikan.

“Satu orang sudah saya perintahkan diproses pemecatan karena selingkuh,” ungkap Adhan.

Adhan menekankan, peran istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga sejalan dengan tugas ASN yang dituntut menjaga integritas. Kebijakan ini dimaksudkan agar pendapatan tambahan benar-benar menjadi penopang kesejahteraan keluarga, bukan sumber masalah baru. (AN/Simpulindo).

Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *