Simpulindo.com, Boalemo – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo resmi melaporkan dugaan praktik monopoli dan korupsi pengadaan alat kesehatan serta bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp 50,9 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (15/7/2025).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator GERAK Abdul Wahidin Tutuna bersama timnya.
Wahidin menjelaskan bahwa proses pengadaan telah dikondisikan secara sistemik dan terstruktur, bahkan jauh sebelum kepala daerah definitif dilantik. Dugaan itu diperkuat sejumlah dokumen pendukung seperti Rencana Umum Pengadaan (RUP), tangkapan layar e-katalog, hingga indikasi aliran dana fee proyek yang turut disertakan.
Wahidin juga mengungkapkan, modus operandi yang digunakan didua melibatkan oknum pejabat Dinas Kesehatan Boalemo. Oknum tersebut disebut menjadi aktor utama monopoli dengan menyeleksi penyedia tertentu demi keuntungan pribadi.
Selain itu, prosesnya juga melibatkan institusi eksternal secara ilegal guna memuluskan skema pengadaan yang sarat penyimpangan.
“Laporan kami serahkan langsung dari Gorontalo ke Kejaksaan Agung karena khawatir proses hukum di daerah bisa terhambat akibat adanya intervensi dari oknum aparat penegak hukum lokal. Sudah santer terdengar, beberapa oknum disebut sebagai beking yang berpotensi menghalangi penyidikan,” ujar Abdul Wahidin.
GERAK menilai, praktik monopoli proyek pengadaan alat kesehatan di Boalemo tidak terjadi dalam waktu singkat. Temuan lapangan menunjukkan pola serupa telah berlangsung sejak beberapa bulan atau bahkan tahun sebelumnya.
“Investigasi kami menemukan oknum NJ merupakan pemain utama dalam proyek Dinkes Boalemo. Sering membawa-bawa nama aparat penegak hukum agar dapat memonopoli proses pengadaan,” tambah Abdul Wahidin.
Dalam laporannya, GERAK meminta Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret, di antaranya:
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap pengadaan alat kesehatan dan BMHP tahun anggaran 2025.
- Memanggil seluruh pihak terkait, mulai pejabat Dinas Kesehatan, penyedia barang/jasa, hingga pihak eksternal yang diduga terlibat.
- Melaksanakan audit investigatif untuk menelusuri aliran dana fee proyek.
- Menindak tegas jaringan mafia pengadaan sesuai dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 25 UU Larangan Monopoli, serta Perpres e-katalog (16/2018 jo. 12/2021).
Abdul Wahidin menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kerugian negara yang ditimbulkan dinilai sangat besar dan berpotensi mengancam kualitas layanan kesehatan masyarakat Boalemo.
“Kami berharap pelaporan ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah tegas. Ini penting demi memperkuat tata kelola pengadaan publik di sektor kesehatan agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Termasuk juga untuk membongkar mafia hukum yang selama ini kuat di Gorontalo,” tandasnya.
GERAK berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga proses penegakan hukum berjalan optimal dan memberi efek jera bagi pelaku, agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
1 komentar